KUALA KAPUAS – Upaya memerangi dan pemberatasan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Kapuas terus ditingkatkan. Hal itu terbukti dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas. Pihaknya membekuk satu penyalahguna narkotika jenis sabu, Selasa 14 Januari 2020 dini hari.
Kali ini, pelakunya dibekuk di rumah kontrakan di Jalan Barito Gang 10, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Terduga berinisial MA (39) pria berdomisili di Jalan Barito, Kelurahan Selat Hulu. Dia ditangkap karena terbukti melalukan tindak pidana narkotika menguasai, memiliki, atau menyimpan, barang haram sabu-sabu.
