NANGA BULIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau secara resmi mengeluarkan pengumuman terkait seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk proses demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengan tahun 2020.
Ketua KPU Lamandau, Irwansyah melalui Komisioner devisi teknis penyelenggara,Yustedi mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk terlibat langsung dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020 yakni bergabung menjadi Panitia pemilihan Kecamatan atau PPK.
“Kami (KPU) mengajak masyarakat Kabupaten Lamandau yang berkeinginan terlibat langsung dalam Pilgub nanti, dapat melibatkan diri sebagai petugas PPK, PPS, atau KPPS, dan untuk saat ini dibuka seleksi untuk PPK, silakan dipenuhi persyaratannya,” ujarnya saat di konfirmasi, Rabu 15 Januari 2020.
“Untuk tahapan seleksi PPK ini dimulai Pengumuman atau sosialisasi antara tanggal 15 hingga 17 Januari, kemudian penerimaan pendaftaran dibuka selama 7 hari yakni 18 hingga 24 Januari dengan ditambah perpanjangan pendaftaran selama 3 (tiga) hari hingga tanggal 27 Januari 2020,” imbuhnya.
Menurut Yustedi, Perekrutan PPK ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan melewati tahapan yang cukup panjang, “Iya, sebelum dilaksanakan pelantikan PPK hasil seleksi ini, akan dilaksanakan berbagai tahapan, diantaranya penelitian administrasi dilanjutkan pengumuman hasilnya.
Kemudian tahapan seleksi tertulis dilanjutkan pemeriksaan dan pengumuman hasilnya selama kurang lebih satu minggu, dilanjutkan dengan tahap tanggapan masyarakat dan wawancara dan masih ada beberapa tahapan lain yang telah disebutkan dalam pengumuman KPU.
“Untuk itu, marilah bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung menjadi anggota PPK dalam proses demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 ini, segera persiapkan diri beserta berkas-berkas persyaratannya, dan langsung diantar ke kantor KPU Lamandau,” ucapnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post