SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap 13 perkara peredaran narkotika bukan tanaman jenis sabu. Korps Bhayangkara ini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
“Sampai saat ini kami telah menahan 13 orang sebagai tersangka dalam peredaran sabu. 10 kasus ditangani oleh tim Kasatreskoba Iptu Arasi, 2 kasus ditangani oleh tim Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi, dan 1 kasus ditangani oleh Kapolsek Baamang Iptu Paramita Harumi,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat melakukan pres rilis, Rabu, 15 Januari 2020.
Satu dari 13 orang tersangka tersebut merupakan anak dibawah umur. Total keseluruhan sabu yang diamankan yakni seberat 41,42 gram. Sabu terbesar yang diamankan dari salah seorang tersangka adalah 10,15 gram. Para tersangka merupakan target operasi kepolisian setempat.
“Ada yang mengaku sudah 3 tahun mengedarkan, dan ada juga yang mengaku baru 3 bulan menjalankan bisnis haram ini,” sebut polisi berpangkat dua melati emas ini.
Para tersangka yang memiliki sabu dibawah 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 14 tahun. Sementara tersangka dengan barang bukti di atas 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Banyaknya pengungkapan kasus ini menjadi bahan evaluasi utuk semua pihak, baik itu penegak hukum, pemerintah maupun masyarakat. Hal ini menunjukkan masih banyak para pengedar dan pengonsumsi sabu yang berkeliaran di Bumi Habaring Hurung ini.
Sebab itu Kapolres Kotim meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat membantu Polres Kotim jajaran dalam memerangi narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa yang sekarang maupun yang akan datang.
“Mari sama-sama kita berantas habis peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya oknum yang memiliki, mengedarkan maupun memproduksi narkotika jenis apapun, segera laporan ke aparat kepolisian setempat guna ditindaklanjuti dengan cepat. Memerangi narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tugas kita bersama,” tutur Kapolres Kotim.
(shb/matakalteng.com)





















Discussion about this post