SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati meminta kepada masyarakat setempat untuk tidak menyebar luaskan video bugil yang diduga pelajar di Sampit. Pasalnya itu melanggar undang-undang IT bagi yang menyebarluaskan.
“Saya minta kepada masyarakat Kotim stop menyebarluaskan video yang saat ini lagi ramai,” katanya, Minggu 28 April 2024.
Disampaikan, video syur yang saat ini sedang viral di media sosial terindikasi pemerannya adalah pelajar di Kota Sampit. Saat ini pemeran video tersebut masih dikatakan korban karena yang menyebarkan pihak lain.
Oleh karena itu ia meminta kepada masyarakat yang tidak berkepentingan agar berhenti menyebarkan video tersebut. Pasalnya, itu juga melanggar undang-undang IT. Sehingga mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Kami sedang meminta pihak berwajib untuk mencari pelaku penyebaran video itu pertama kali agar segera ditangani,” tegasnya.
Dirinya sangat menyesali karena dunia pendidikan kembali tercoreng dengan adanya peristiwa itu. Oleh seba itu, ia telah meminta Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menelusuri siswa tersebut.
“Saya masih menganggapnya korban, nanti kita akan ke rumah orangtuanya. Sekali lagi jangan disebarkan kita berpikir ke depannya karena jejak digital tidak bisa dihilangkan. Saya harap ini tidak terulang lagi,” harap Irawati.
Diketahui belum lama ini Kota Sampit dihebohkan dengan video jedag-jedug seorang wanita tanpa busana, diduga wanita itu masih duduk di siswi dari salah satu sekolah di Kota Sampit. Video yang berdurasi 30 detik tersebut viral karena tersebar via group whatsapp.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post