Oleh: Safwatera Weny ***
Hari buruh dirayakan pada tanggal 1 mei setiap tahunnya. Organisasi Buruh Internasional (ILO) menetapkan tema hari buruh internasional berdasarkan isu global yaitu tentang tren ketenagakerjaan dan sosial 2024 yakni pengangguran diperkirakan 200 juta orang lebih, kesenjangan sosial antara kaya dan miskin dimana 1 persen populasi terkaya didunia menguasai lebih dari setengah kekayaan global. Berdasarkan isu ini tema yang diangkat adalah “Sosial Justice and Decent Work For All” yaitu memperjuangkan keadilan sosial dan pekerjaan yang layak untuk semua. (Tirto.id 26/4/2024)
Hari buruh masih menjadi persoalan khususnya Indonesia, berdasarkan laporan sebanyak 65 persen perusahaan besar menyetop rekrut karyawan untuk mencegah PHK. Kondisi buruh yang sangat memprihatinkan mulai dari upah yang rendah jauh dari memenuhi kebutuhan, kondisi kerja yang buruk, jaminan keamanan kerja buruh tidak menentu serta sempitnya lapangan kerja. Kondisi buruk yang dialami para buruh tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga dunia. (CNN Indonesia 26/4/2024)
Berharap buruh (pekerja) sejahtera dengan pengurusan aturan pemerintah sekarang, nyatanya hari buruh hanya diperingati sebagai perayaan yang tak bermakna bagi buruh, persoalan buruh semakin terus terjadi. Mengapa buruh semakin tidak sejahtera? Di dalam sistem kapitalisme demokrasi sekuler yang diterapkan hari ini, menganggap buruh hanya faktor produksi, nasib buruh sangat tergantung pada perusahaan, dan perusahaan hanya mementingkan keuntungan dalam bisnisnya.
Kapitalisme liberal yang berorientasi pada profit oriented yaitu modal yang kecil untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Setiap perusahaan akan berusaha meminimalisir biaya produksinya untuk hasil yang besar, salah satunya dengan menekan upah buruh. Semetara negara tidak menjamin kesejahteraan bagi seluruh rakyat, negara menyerahkan nasib kesejahteraan rakyat (buruh) pada perusahaan. Selain upah perusahaan hanya memberikan jaminan-jaminan kerja, seperti jaminan BPJS ketenagakerjaan.
Negara hanya sebagai regulator (pengatur) serta penengah antara buruh dan perusahaan. Maka buruh akan terus mendapatkan kezaliman dari perusahaan karena dipandang rendah tidak memiliki posisi tawar yang tinggi. Nyata bahwa persoalan ketenagakerjaan adalah cengkeraman sistem kapitalisme global, sistem ini gagal menjamin kesejahteraan buruh. Sungguh, harapan bagi seluruh rakyat dan solusi bagi semua persoalan kehidupan hanya pada sistem Islam yang adil berdasarkan syariat Allah Swt dibawah naungan institusi khilafah Islam. Islam memandang buruh adalah bagian dari rakyat, dan negara bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraannya.
Negara memiliki mekanisme ideal melalui penerapan sistem Islam kaffah dalam semua bidang kehidupan, yang menjamin kebaikan nasib buruh dan keberlangsungan perusahaan sehingga menguntungkan semua pihak. Adapun mekanisme tersebut pertama, negara menjamin kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat secara keseluruhan, serta jaminan kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier). Negara dalam Islam wajib memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan secara gratis bagi seluruh rakyatnya.
Kedua, Islam mengatur kontrak kerja dan kerjasama antara buruh dan perusahaan saling menguntungkan. Tidak ada kezaliman yang terjadi antara buruh dan pengusaha. Islam menetapkan bahwa upah dalam akad kerja ditentukan berdasarkan kesepakatan (keridoan) antara pekerja dan pengusaha. Penentuan upah dalam Islam adalah berdasarkan manfaat yang diberikan pekerja kepada perusahaan yang berkaitan dengan waktu bekerja, jenis pekerjaan dan lain-lain.
Jika terjadi sengketa antara pekerja dan pengusaha, maka negara akan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengutus para khubara. Islam sebagai solusi kehidupan, sungguh hanya dengan khilafah Islam mencegah terjadinya kezaliman antara pekerja dan pengusaha dan mampu mensejahterakan buruh. Firman Allah Swt yang maha dahsyat menyatakan, “Sesungguhnya agama (yang di ridoi) disisi Allah hanyalah Islam”. (T.QS Ali-Imran:19) Wallahu’alam biash-showab.
(Penulis merupakan pemerhati pendidikan dan sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur












