SAMPIT – Petugas Bea Cukai Sampit bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait keberadaan gudang yang diduga menyimpan rokok ilegal di Jalan Anggur 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Namun, setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas Bea Cukai tidak menemukan bukti adanya aktivitas penyimpanan rokok ilegal di gudang tersebut.
“Informasi itu sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan beberapa kali ke lapangan, tapi hasilnya ‘nihil’,” kata Kasi P2 Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sampit, Aditya Dharmawan. Senin, 13 Mei 2024.
Meskipun demikian, Aditya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap gudang tersebut.
“Namun demikian, kami terus melakukan pemantauan atas bangunan tersebut untuk pendalaman. Demikian kami infokan. Terima kasih,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan langsung Senin wartawan ini di lokasi pada Senin 13 Mei 2024 pagi, kondisi gudang tersebut terlihat tanpa aktivitas. Dua mobil box yang sebelumnya sering terlihat parkir di lokasi, kini sudah tidak ada lagi. Diduga kuat bahwa gudang tersebut telah pindah lokasi.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post