SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghimbau bagi satuan pendidikan yang ada di daerah ini yang belum mendaftarkan sekolahnya dalam penerapan kurikulum merdeka agar segera mendaftar, mengingat pendaftaran kurikulum merdeka diperpanjang sampai dengan tanggal 7 Mei 2024.
“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang masa pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024,” ujar Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Senin 29 April 2024.
Hal ini untuk mengakomodir dan mengapresiasi besarnya antusiasme pemerintah daerah (Pemda) dalam mendorong satuan pendidikan di daerah mereka masing-masing dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
“Perpanjangan masa pendaftaran ini juga untuk memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan dalam mematangkan keputusan opsi Kurikulum Merdeka yang sesuai kebutuhan masing-masing,” jelasnya.
Keputusan untuk memperpanjang pendaftaran Kurikulum Merdeka ini merupakan bentuk apresiasi lebih lanjut dari Kemendikbudristek terhadap pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas, relevan, dan menyenangkan.
“Untuk itu kita harapkan kesempatan ini dapat diambil oleh setiap satuan pendidikan guna peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di setiap sekolah yang ada khususnya di Kabupaten Kotim,” tegasnya.
Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan berdasarkan kesiapan masing-masing. Selama masa perpanjangan pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024, ada dua hal yang harus diperhatikan satuan pendidikan.
Pertama, bagi satuan pendidikan yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 masih memiliki waktu untuk melakukan refleksi dan mengubah opsi Kurikulum Merdeka untuk Tahun Ajaran baru. Satuan pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/ 2023 dengan status Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi, sedangkan satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat mengubahnya menjadi Mandiri Berbagi.
Kedua, satuan pendidikan yang belum pernah mendaftar dapat memilih salah satu dari tiga pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka berdasarkan kesiapan masing-masing.
“Tiga pilihan kategori tersebut yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi,” tutupnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post