Palangka Raya – Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, kerugian materi akibat kebakaran yang menghanguskan 11 unit rumah warga di Jalan Mendawai, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, mencapai Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, pihaknya telah mengerahkan Tim Inafis untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa kebakaran rumah di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa peristiwa kebakaran tersebut pertama kali diketahui terjadi oleh warga setempat pada hari itu saat sedang dini hari.
“Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui terjadi oleh warga setempat sekitar pukul 01.15 WIB, yang sementara diduga akibat terjadinya korsleting arus listrik pada salah satu rumah yang kemudian dengan cepat merambat ke rumah-rumah disekitarnya,” jelasnya, Senin, 13 Mei 2024.
“Kemudian pihak kepolisian dan petugas damkar dari pemerintah provinsi, kota hingga swadaya yang menerima laporan itu pun langsung menuju TKP untuk melakukan upaya pemadaman, yang dilakukan hingga sekitar pukul 02.20 WIB sampai api dipastikan benar-benar padam,” lanjutnya.
Dia mengungkapkan, api penyebab kebakaran dengan sangat cepat merambat akibat faktor angin dan konstruksi bangunan rumah yang seluruh terbuat dari kayu dan beratapkan seng, sehingga mengakibatkan belasan rumah hangus terbakar.
“Sebanyak 11 rumah berstruktur kayu milik warga setempat pun hangus terbakar akibat peristiwa tersebut, dengan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar kemudian untuk korban jiwa dipastikan nihil,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk penyebab pasti kebakaran hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil dari Olah TKP serta laboratorium forensik, dengan situasi di sekitar TKP telah berangsur-angsur kembali aman dan kondusif,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post