SAMPIT – Posko induk Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibuka hingga tengah malam dengan dijaga para pejabat setempat secara bergantian. Hal ini berlaku sejak ditetapkan status Tanggap Darurat mulai Minggu 5 April 2020 kemarin.
“Setiap hari ada eselon II dan eselon III yang juga wajib hadir di posko selain tim gugus tugas yang piket. Jadwal psudah dibuat. Ada surat instruksi bupati terkait masalah ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto di Sampit, Senin 6 April 2020.
Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim berada di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kotim di Jalan Achmad Yani Sampit. Setiap hari petugas masih melakukan penyemprotan desinfektan di lokasi-lokasi yang sudah dijadwalkan.
“Untuk jadwal jaga dibagi dalam tiga kelompok yakni pukul 08.00-13.00 WIB, 13.00-18.00 WIB dan 18.00-23.00 WIB. Mereka diwajibkan mengisi absen manual dan elektronik yang disiapkan Badan Kepegawaian Daerah. Ini salah satu langkah agar ASN kita juga beeperan dalam penanganan Covid-19,” demikian Alang.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post