SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang tukang batu yang bermukim di Jalan S Parman Barat, Gang Ramin, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, pria berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Junto 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
“MS berusia 33 tahun. Dia merupakan seorang pengedar sabu. Sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Yang menangkapnya adalah Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim dipimpin oleh Iptu Arasi,” kata AKBP Mohammad Rommel, Senin, 6 April 2020.
Penangkapan berawal saat petugas mendapatkan laporan jika tersangka sering melakukan transaksi barang haram. Tersangka ditangkap saat berada di kediamannya. Dari pemeriksaan awal, tidak ada satu barang bukti pun yang diamankan.
Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Jalan Kelapa Sawit, petugas menemukan kotak sepatu berisi 9 paket sabu seberat 34,98 gram dan 1 timbangan digital.
“Penggeledahan juga kami lakukan di dalam kamarnya, kami menemukan kembali timbangan digital dan satu plastik berisi 8 pak plastik klip kecil, sendok plastik warna merah muda dan isolasi,” sebut Kapolres Kotim.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke ruang penyidik Satreskoba Polres Kotim untuk di proses lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam di pidana penjara maksimal seumur hidup.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post