NANGA BULIK – Sesuai Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020, Struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau resmi berubah. Diketahui semula ketua Gugus Tugas dikomandoi oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Edison Dewel, kini posisi tersebut dijabat langsung oleh Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana.
“Perubahan struktur gugus tugas seiring adanya Kepres nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Kepres nomor 7 tahun 2020 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) no 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019,” ungkap Bupati Lamandau, Hendra Lesmana saat dikonfirmasi, Senin 6 April 2020.
Diketahui, perubahan struktur Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lamandau sudah resmi dibentuk antara lain, Bupati Lamandau sebagai ketua, Wakil Bupati sebagai Wakil Ketua I, Komandan Kodim 1017/Lamandau sebagai Wakil Ketua II serta Kapolres sebagai Wakil Ketua III.
Sedangkan, posisi sekretaris Gugus Tugas juga dijabat oleh Sekda Kabupaten Lamandau selaku ex-officio Kepala BPBD Lamandau, dan Kepala BPBD kini menjadi wakil Sekretaris.
Struktur Gugus Tugas yang baru juga komposisi Gugus Tugas terdiri dari lintas sektoral, seperti halnya Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, RSUD Lamandau, Satpol PP dan Damkar, dan yang lainnya.
“Gugus Tugas juga dibentuk hingga level Kecamatan dan Kelurahan/Desa bahkan RT,” tukas Bupati Hendra.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post