SAMPIT – PT UNI Primacom larang kendaraan umum melewati jalan perusahaan yang berada di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal ini mendapatkan kecaman dari pemerintah kecamatan dan warga setempat.
“Ada surat sosialisasi dari pihak perusahaan. Kami sangat menyesalkan adanya hal ini,” kata Camat Parenggean, Siyono, Senin, 7 Oktober 2019.
Ada pun isi surat tersebut yakni melarang kendaraan taksi melewati jalan perusahaan, kendaraan umum atau kendaraan pribadi yang tidak berkepintangan dilarang melintas, dan masyarakat umum harus melewati jalan provinsi. Hal ini akam diberlakukan muali Senin, 14 Oktober 2019.
Menanggapi hal tersebut, pihak kecamatan mengambil tindakkan dengan cara melayangkan surat ke perusahaan untuk mempertimbangan keputusan tersebut. Adapun isi surat dari pihak kecamatan setempat yakni banyak keluhan masyarakat yang memohon agar diperkenankan lewat seperti biasa, jalan provinsi masih dalam keadaan rusak, dan kondisi sosial perkebunan dan masyarakat masih memerlukan kerjasama yang baik.
Siyono juga mengatakan, apabila pihak perusahaan masih bersikap semaunya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar maka pihak pemerintah kecamatan dan masyarakat akan bersikap tegas.
“Jangan salahkan kami apabila kami bersikap tegas. Kami hanya menumpang lewat. Kondisi sosial seharuasnya berjalan dengan harmonis. Semoga pihak perusahan dapat segera mencabut surat edaran itu,” tutur Camat Parenggen.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post