• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » PT UNI Primacom Larang Kendaraan Umum Lewat Jalan Perusahaan

PT UNI Primacom Larang Kendaraan Umum Lewat Jalan Perusahaan

Senin, 7 Oktober 2019
in Kotawaringin Timur
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – PT UNI Primacom larang kendaraan umum melewati jalan perusahaan yang berada di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal ini mendapatkan kecaman dari pemerintah kecamatan dan warga setempat.

“Ada surat sosialisasi dari pihak perusahaan. Kami sangat menyesalkan adanya hal ini,” kata Camat Parenggean, Siyono, Senin, 7 Oktober 2019.

Baca juga berita lainnya

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Lima Desa di Kotim Masih Blank Spot, Pemkab Kejar Perluasan Akses Internet

Diskominfo Kotim Dorong Sekolah Siapkan Siswa Hadapi Dunia Kerja di Era Digital

Hampir 7 Jam Berselancar di Medsos, Diskominfo Kotim Dorong Warga Beralih ke Aktivitas Produktif

Ada pun isi surat tersebut yakni melarang kendaraan taksi melewati jalan perusahaan, kendaraan umum atau kendaraan pribadi yang tidak berkepintangan dilarang melintas, dan masyarakat umum harus melewati jalan provinsi. Hal ini akam diberlakukan muali Senin, 14 Oktober 2019.

Menanggapi hal tersebut, pihak kecamatan mengambil tindakkan dengan cara melayangkan surat ke perusahaan untuk mempertimbangan keputusan tersebut. Adapun isi surat dari pihak kecamatan setempat yakni banyak keluhan masyarakat yang memohon agar diperkenankan lewat seperti biasa, jalan provinsi masih dalam keadaan rusak, dan kondisi sosial perkebunan dan masyarakat masih memerlukan kerjasama yang baik.

Siyono juga mengatakan, apabila pihak perusahaan masih bersikap semaunya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar maka pihak pemerintah kecamatan dan masyarakat akan bersikap tegas.

“Jangan salahkan kami apabila kami bersikap tegas. Kami hanya menumpang lewat. Kondisi sosial seharuasnya berjalan dengan harmonis. Semoga pihak perusahan dapat segera mencabut surat edaran itu,” tutur Camat Parenggen.

(shb/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pasangan Cabup Jalur Perseorangan Minimal Dapat Dukungan 8,5 Persen Dari DPT

Next Post

Gelombang Tinggi, Nelayan Diimbau Waspada Saat Melaut

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Lima Desa di Kotim Masih Blank Spot, Pemkab Kejar Perluasan Akses Internet

Selasa, 28 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Diskominfo Kotim Dorong Sekolah Siapkan Siswa Hadapi Dunia Kerja di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Hampir 7 Jam Berselancar di Medsos, Diskominfo Kotim Dorong Warga Beralih ke Aktivitas Produktif

Selasa, 28 Juli 2026
Kotawaringin Timur

UMKM Kotim Didorong Naik Kelas, Digitalisasi Jadi Kunci Perluasan Pasar

Selasa, 28 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sekolah Milik PBS Makin Diminati, Pemkab Kotim Evaluasi SD yang Kehilangan Murid

Selasa, 28 Juli 2026
Load More
Next Post

Gelombang Tinggi, Nelayan Diimbau Waspada Saat Melaut

AKD DPRD Kotim Resmi Ditetapkan

Pemkab Kotim Berupaya Tingkatkan Harga Rotan

Ribuan Warga Antusias Saksikan Pawai Budaya Nasi Adab HUT Kobar ke-60

Status Tanggap Darurat Turun Jadi Transisi Pemulihan Bencana Karhutla

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK