SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) termasuk KPU yang melakukan perpanjangan pendaftaran PPK untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.
“Hal itu berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari,” ujar Ketua KPU Kotim, M Rifqi, Rabu 1 Mei 2024.
Lanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kotim, membuka perpanjangan waktu pendafturan seleksi calon anggota PPK sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 02 Mei 2024.
“Dari 17 kecamatan yang ada di Kotim, ada 12 kecamatan yang melakukan perpanjangan. Sementara 5 kecamatan lainnya tidak diperpanjang karena sudah mencukupi jumlah pendaftar,” ungkapnya.
Adapun kecamatan yang melakukan perpanjangan pendaftaran PPK adalah Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Bukit Santuai, Kecamatan Kota Besi, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kecamatan Mentaya Hulu, Kecamatan Parenggean, Kecamatan Pulau Hanaut, Kecamatan Seranau, Kecamatan Telaga Antang, Kecamatan Telawang, Kecamatan Teluk Sampit dan Kecamatan Tualan Hulu.
“Sampai pada pendaftaran PPK terakhir tanggal 29 April 2024 pukul 23.59 WIB, ada 11 KPU kabupaten yang melaksanakan perpanjangan pendaftaran di beberapa kecamatan, karena jumlah pendaftar kurang dari 2 x jumlah anggota PPK yaitu 10 orang,” bebernya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post