SAMPIT – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode tahun 2019 – 2024 secara resmi dilantik pada rapat paripurna awal bulan lalu (Selasa, 1 Oktober 2019). Kini legislatif tersebut memiliki alat kelengkapan dewan (AKD).
“Hari ini kami telah melakukan rapat paripurna internal terbuka untuk membentuk dan meresmikan alat kelengkapan dewan (AKD),” kata Ketua DPRD Kotim, Rine, Senin, 7 Oktober 2019.
Selain Rinie, unsur pimpinan DPRD Kotim lainnya yakni Wakil Ketua I dijabat oleh Rudianur dari fraksi Partai Golongan Karya, dan Wakil Ketua II dijabat oleh M Rudini Darwan Ali dari fraksi Partai Amanat Nasional.
Sementara itu, struktur yang baru saja diresmikan yakni Komisi 1, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Keuangan di ketuai oleh Agus Seruyantara, wakilnya dijabat oleh H Abdul Kadir dan sekretaris dijabat oleh Hendra Sia. Ada 7 orang yang menjadi anggida di komisi 1 ini, yakni Khozaini, Rimbun, Sutik, Hairis Salamad, Jabide Nadeak, SP Lumban Gaol, dan H Rambat.
Bidang Ekonomi atau komisi 2 diketaui oleh Hj Darmawati, wakilnya Faisal Darmasing dan sekretarisnya, Juliansyah. Adapun nama anggotanya yakni Megawati, Parimus, Syahbana, Linda, M Arsyad, dan M Abadi.
Komisi 3, Bidang Kesejahteraan Rakyat diketuai H Sanidin, wakilnya dijabat oleh H Suprianto dan sekretarisnya adalah Badriansyah. Riskon Fabiansyah, H Bunyamin, Hj Rusmawati H Ramli, H Hademan dan Anang Kapeliyus menjadi anggota komisi ini.
Komisi terakhir yakni Komisi 4. Komisi yang mengurusi bidanh infrastruktur dan prasarana diketuai oleh Dadang H Syamsu, wakil ketua adalah H Ary Dewar, dan sekretaris dijabat oleh Nadi. Ada 5 orang yang menjadi anggita di komisi ini yaknk Kurniawan Anwar, Modika Latifah Munawarah, Paredamean Gultom, Cici Desilya, dan Bima Santoso.
“Ketua Badan Kehormatan dijabat H Ramli, dan Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah dijabat oleh Handoyo J Wibowo. Semoga kami dapat melaksanakan dan mengemban tugas dengan penuh tanggungjawab,” sebut Rinie.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post