PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait rencana penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, mengatakan kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan satu hari dalam sepekan, namun implementasinya di daerah masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kita masih menunggu aturan dari pusat. WFH ini memang sudah disampaikan, tetapi pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan kebijakan resmi yang akan dikeluarkan,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi saat ini mulai melakukan pemetaan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) guna menentukan unit kerja yang memungkinkan menerapkan sistem kerja fleksibel tersebut.
“Sedang kita petakan OPD mana yang memang bisa diterapkan WFH, dan mana yang tetap harus bekerja seperti biasa. Kita lihat urgensinya,” jelasnya. Menurut Edy, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH karena adanya perbedaan karakter tugas dan pelayanan publik yang harus tetap berjalan secara optimal.
Kebijakan WFH ini nantinya akan diumumkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dengan tujuan meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menjaga produktivitas. Namun demikian, Pemprov Kalteng menegaskan penerapan kebijakan tersebut tetap akan mempertimbangkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post