• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Legalitas Gapoktanhut Bagendang Raya Masih Sah, PSKL Minta Konflik Diselesaikan Sesuai Aturan

Legalitas Gapoktanhut Bagendang Raya Masih Sah, PSKL Minta Konflik Diselesaikan Sesuai Aturan

Senin, 30 Maret 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Polemik kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih bergulir. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Banjarbaru memastikan, legalitas kepengurusan Gapoktanhut tersebut hingga kini masih mengacu pada surat keputusan (SK) atas nama Dadang.

Kepala Seksi Wilayah II PSKL Banjarbaru, Benny Tomasila, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya konflik internal setelah dimintai tanggapan. Selama ini, komunikasi dan koordinasi terkait pengelolaan kawasan hutan masih dilakukan oleh pengurus yang tercantum dalam SK tersebut. “Secara legalitas, SK kepengurusan masih atas nama Dadang. Selama ini juga beliau yang berkoordinasi dengan kami,” ujarnya, Senin 30 Maret 2026.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Dia menegaskan, PSKL akan melakukan koordinasi internal guna menelusuri persoalan di lapangan agar penyelesaian tetap mengacu pada mekanisme perhutanan sosial yang berlaku.
Konflik ini melibatkan Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Dadang, dengan kelompok lain yang dipimpin Jailani. Kelompok tersebut sebelumnya mengajukan tuntutan perubahan kepengurusan.

Dalam proses mediasi di tingkat kecamatan, situasi sempat memanas hingga memicu kericuhan. Bahkan, muncul tekanan terhadap pihak kecamatan yang memfasilitasi dialog kedua belah pihak. Menurut Benny, konflik seperti ini seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Pengelolaan hutan ini untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk diperebutkan. Semua pihak harus kembali ke aturan,” tegasnya. Ia menambahkan, setiap kelompok pengelola memiliki hak sekaligus kewajiban, di antaranya menyusun rencana kerja, melakukan penandaan batas wilayah, serta menjaga keberlanjutan kawasan hutan.

Untuk kawasan yang terdapat tanaman sawit, kelompok juga diwajibkan melakukan penanaman kembali minimal 100 pohon per hektare sebagai bagian dari pemulihan fungsi hutan. “Jika kewajiban tidak dijalankan, ada mekanisme mulai dari teguran hingga pencabutan hak kelola,” jelasnya. Sementara itu, polemik mencuat setelah kelompok Jailani meminta pencabutan pengurus yang saat ini menjabat. Sejumlah mediasi pun difasilitasi pemerintah kecamatan.

Situasi sempat memuncak ketika muncul desakan massa yang meminta perubahan kepengurusan segera dilakukan. Camat setempat bahkan sempat menerbitkan SK kepengurusan baru, namun sehari kemudian dicabut kembali.
Pencabutan dilakukan karena penerbitan SK dinilai terjadi di bawah tekanan massa serta tidak melalui prosedur yang semestinya dalam aturan perhutanan sosial.

Peristiwa tersebut juga berbuntut laporan hukum setelah camat setempat diduga mengalami tindakan kekerasan. Kasusnya kini ditangani aparat kepolisian.
Hingga kini, konflik antara kedua pihak belum menemukan titik temu. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan musyawarah agar persoalan tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

(dia/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

GMNI Soroti Tambang Rakyat Kalteng

Next Post

Skema WFH Sehari Sepekan, Pemprov Kalteng Siapkan Pemetaan

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Skema WFH Sehari Sepekan, Pemprov Kalteng Siapkan Pemetaan

Muhajirin: "Efisiensi Jangan Sampai Korbankan Tenaga P3K"

DPRD Palangka Raya Bahas Ranperda Bencana, Pemkot Libatkan Warga hingga Tingkat Kelurahan

Trafik Penumpang Turun, Arus Balik di Bandara Tjilik Riwut Tetap Ramai

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK