SAMPIT – Polemik kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih bergulir. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Banjarbaru memastikan, legalitas kepengurusan Gapoktanhut tersebut hingga kini masih mengacu pada surat keputusan (SK) atas nama Dadang.
Kepala Seksi Wilayah II PSKL Banjarbaru, Benny Tomasila, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya konflik internal setelah dimintai tanggapan. Selama ini, komunikasi dan koordinasi terkait pengelolaan kawasan hutan masih dilakukan oleh pengurus yang tercantum dalam SK tersebut. “Secara legalitas, SK kepengurusan masih atas nama Dadang. Selama ini juga beliau yang berkoordinasi dengan kami,” ujarnya, Senin 30 Maret 2026.
Dia menegaskan, PSKL akan melakukan koordinasi internal guna menelusuri persoalan di lapangan agar penyelesaian tetap mengacu pada mekanisme perhutanan sosial yang berlaku.
Konflik ini melibatkan Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Dadang, dengan kelompok lain yang dipimpin Jailani. Kelompok tersebut sebelumnya mengajukan tuntutan perubahan kepengurusan.
Dalam proses mediasi di tingkat kecamatan, situasi sempat memanas hingga memicu kericuhan. Bahkan, muncul tekanan terhadap pihak kecamatan yang memfasilitasi dialog kedua belah pihak. Menurut Benny, konflik seperti ini seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Pengelolaan hutan ini untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk diperebutkan. Semua pihak harus kembali ke aturan,” tegasnya. Ia menambahkan, setiap kelompok pengelola memiliki hak sekaligus kewajiban, di antaranya menyusun rencana kerja, melakukan penandaan batas wilayah, serta menjaga keberlanjutan kawasan hutan.
Untuk kawasan yang terdapat tanaman sawit, kelompok juga diwajibkan melakukan penanaman kembali minimal 100 pohon per hektare sebagai bagian dari pemulihan fungsi hutan. “Jika kewajiban tidak dijalankan, ada mekanisme mulai dari teguran hingga pencabutan hak kelola,” jelasnya. Sementara itu, polemik mencuat setelah kelompok Jailani meminta pencabutan pengurus yang saat ini menjabat. Sejumlah mediasi pun difasilitasi pemerintah kecamatan.
Situasi sempat memuncak ketika muncul desakan massa yang meminta perubahan kepengurusan segera dilakukan. Camat setempat bahkan sempat menerbitkan SK kepengurusan baru, namun sehari kemudian dicabut kembali.
Pencabutan dilakukan karena penerbitan SK dinilai terjadi di bawah tekanan massa serta tidak melalui prosedur yang semestinya dalam aturan perhutanan sosial.
Peristiwa tersebut juga berbuntut laporan hukum setelah camat setempat diduga mengalami tindakan kekerasan. Kasusnya kini ditangani aparat kepolisian.
Hingga kini, konflik antara kedua pihak belum menemukan titik temu. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan musyawarah agar persoalan tidak semakin meluas di tengah masyarakat.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post