PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengurangan Risiko Bencana.
Pemerintah Kota Palangka Raya menekankan pentingnya penguatan kesiapsiagaan berbasis masyarakat dan keterlibatan warga hingga tingkat kelurahan sebagai pelaku utama dalam pengurangan risiko bencana.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, yang mewakili Wali Kota Fairid Naparin, menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menerima Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan sejumlah catatan strategis.
“Secara prinsip, seluruh fraksi dapat menerima Ranperda ini untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan, disertai masukan yang akan menjadi penyempurnaan substansi regulasi,” ujarnya saat di wawancara, Senin 30 Maret 2026. Dia menjelaskan, Pemkot Palangka Raya telah memiliki sejumlah instrumen awal dalam pengurangan risiko bencana, seperti peta risiko yang disusun BPBD serta pemanfaatan sistem digital pemantauan.
Sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Jekan Raya, Sebangau, Pahandut, dan Bukit Batu, telah dipetakan sebagai kawasan rawan, khususnya terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir. Namun, tantangan utama ke depan adalah memastikan seluruh instrumen tersebut terintegrasi dalam kebijakan pembangunan dan pengendalian tata ruang.
“Fondasi sudah kita miliki, tetapi yang terpenting adalah bagaimana peta risiko itu menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan pembangunan,” tegasnya. Pemerintah juga memaparkan strategi peningkatan kesiapsiagaan masyarakat melalui pemberdayaan komunitas, antara lain pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana (Kaltana) yang kini telah terbentuk di 30 kelurahan.
Langkah lain meliputi pembentukan relawan kebencanaan di tingkat RT/RW, penyusunan rencana penanggulangan berbasis komunitas, serta pemetaan risiko secara partisipatif bersama warga. Disisi edukasi, sosialisasi dilakukan melalui pelatihan, simulasi evakuasi, hingga integrasi materi kebencanaan di sekolah, organisasi masyarakat, dan tempat ibadah.
Sistem peringatan dini juga diperkuat dengan melibatkan masyarakat melalui kelompok pemantau lingkungan serta pemanfaatan media komunikasi cepat seperti grup pesan dan radio komunitas. “Dengan pendekatan ini, masyarakat tidak lagi menjadi objek, tetapi subjek utama dalam pengurangan risiko bencana,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya dukungan anggaran dan sarana prasarana, termasuk penyediaan peralatan dasar kebencanaan serta peningkatan kapasitas relawan. Kolaborasi lintas sektor juga dinilai krusial, dengan melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi, dan organisasi kemanusiaan dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di tingkat lokal.
Melalui Ranperda ini, Pemkot Palangka Raya menargetkan terwujudnya tata kelola bencana yang lebih terintegrasi, partisipatif, dan adaptif terhadap perubahan iklim, sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat menghadapi potensi bencana ke depan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post