JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung dalam rentang waktu panjang sejak 2016 hingga 2025. Tersangka berinisial ST diketahui merupakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Penetapan dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari serangkaian proses penyidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah daerah, dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman, menambahkan bahwa penggeledahan masih terus berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk memperkuat pembuktian. Kasus ini bermula dari kegiatan pertambangan PT AKT yang tetap berjalan meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah resmi dihentikan pemerintah melalui keputusan Menteri ESDM pada 2017.
Dengan berakhirnya izin tersebut, perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan aktivitas pertambangan. Namun, dalam praktiknya, tersangka diduga tetap menjalankan operasi penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025 menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Aktivitas tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan pihak tertentu, termasuk penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan. “Penambangan dan penjualan tetap dilakukan secara melawan hukum setelah izin berakhir, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Syarief. Hingga saat ini, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor dari BPKP.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ST selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban kawasan hutan yang sebelumnya dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Desember 2025 lalu, sekaligus menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post