PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mendorong penguatan tata kelola kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi melalui pembentukan Sentra KI. Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyebut kerja sama tersebut menjadi tahap awal konsolidasi pengelolaan KI di lingkungan kampus.
“Ini merupakan langkah awal dalam penguatan kekayaan intelektual di perguruan tinggi. Selama ini, lembaga penelitian di kampus pengelolaannya masih terpisah-pisah,” ujarnya, Minggu 8 Maret 2026. Menurutnya, kehadiran Sentra KI akan memusatkan dokumentasi seluruh hasil riset dan inovasi dalam satu sistem terintegrasi.
Model ini dinilai mampu mempercepat layanan pendaftaran sekaligus memetakan kendala yang dihadapi perguruan tinggi agar dapat difasilitasi penyelesaiannya. “Dengan adanya Sentra KI, seluruh hasil riset dan inovasi akan terdokumentasi dan terpusat di satu tempat. Ini memudahkan pelayanan, khususnya pendaftaran paten,” jelasnya.
Dari sisi pembiayaan, terdapat dukungan pemerintah daerah, termasuk melalui Bapperida. Hajrianor menyebut untuk pendaftaran perorangan biayanya relatif lebih tinggi, namun jika memperoleh dukungan dari pemda atau lembaga terkait, tersedia kemudahan dan keringanan.
Ia menekankan peran pemda sangat penting dalam pembinaan masyarakat yang memiliki potensi KI, baik di sektor kerajinan maupun produk unggulan daerah. Kedepan, diharapkan semakin banyak produk berbasis KI dari Kalteng yang terdaftar secara resmi dan memiliki daya saing.
Adapun biaya pendaftaran hak cipta sebesar Rp200 ribu per permohonan. Untuk UMKM yang memiliki rekomendasi Dinas Koperasi, biaya pendaftaran merek sebesar Rp500 ribu dari tarif normal Rp1,8 juta.
“Berdasarkan data 2025, jumlah paten di Kalteng tercatat sekitar sepuluh. Hak cipta lebih dari seratus, sedangkan merek hampir mencapai ribuan,” ungkapnya Melalui PKS dengan perguruan tinggi, penguatan kolaborasi diharapkan mampu mendorong inovasi dan produk unggulan agar didaftarkan secara resmi.
Hajrianor menyebut jumlah paten juga berpengaruh terhadap peningkatan akreditasi perguruan tinggi. “Beberapa perguruan tinggi mensyaratkan jumlah paten tertentu untuk mendukung akreditasi. Karena itu dosen dan tenaga pengajar terdorong menghasilkan inovasi, baik paten sederhana maupun paten biasa, yang pada akhirnya meningkatkan citra perguruan tinggi,” katanya.
Selain paten dan merek, pendaftaran hak cipta juga relevan untuk melindungi karya ilmiah mahasiswa seperti skripsi, tesis, dan disertasi. “Buah pikiran dan ide kreatif kalau tidak dilindungi sayang juga. Di beberapa kanwil, pendaftaran hak cipta dilakukan bertepatan dengan momen wisuda,” ungkapnya.
Ke depan, skema serupa direncanakan diterapkan di Kalteng, sehingga karya ilmiah mahasiswa dapat langsung didaftarkan hak ciptanya saat kelulusan. Langkah ini diharapkan mampu melindungi ide dan gagasan kreatif sekaligus memperkuat ekosistem inovasi di daerah.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post