SAMPIT – Perwakilan koperasi dari Kecamatan Cempaga, Jeki, menyampaikan kekecewaan masyarakat terhadap lambannya realisasi kebun plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal itu disampaikannya dalam audiensi bersama DPRD Kotim saat membahas persoalan kewajiban plasma 20 persen yang hingga kini belum dirasakan sebagian masyarakat sekitar perkebunan.
“Di Kecamatan Cempaga ada beberapa koperasi. Perjalanan kami sudah bertahun-tahun memperjuangkan plasma ini. Kalau terus RDP, kami khawatir hanya menguras energi, tapi hasilnya tetap segitu-gitu saja,” ujar Jeki, Senin 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat dan koperasi selama ini telah mengikuti berbagai proses, mulai dari pertemuan hingga rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak. Namun, perjuangan yang telah berlangsung lama tersebut dinilai belum memberikan hasil nyata bagi masyarakat yang menunggu kepastian hak plasma.
Menurutnya, persoalan plasma tidak hanya berada pada kewenangan pemerintah kabupaten, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan di tingkat provinsi. Ia bahkan mengaku pernah mendengar langsung pernyataan dari salah satu pejabat di Dinas Perkebunan yang menggambarkan kuatnya pengaruh perusahaan dalam persoalan tersebut.
“Saya pernah bertemu dengan pihak Disbun. Dia mengatakan kepada saya, ‘Pak, kalian tidak bisa mendapatkan plasma itu. Karena telinga saya itu perusahaan, telinga kanan saya gubernur’. Bapak-bapak tentu bisa memahami maksud dari ucapan itu,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya dugaan perusahaan yang mengubah bentuk usaha agar tidak terkena kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
“Waktu kami ke Palangka Raya bertemu Disbun provinsi, kami mendapatkan informasi bahwa perusahaan ini masuk lewat belakang. Aturan yang seharusnya berlaku akhirnya berubah, dari perkebunan menjadi usaha peternakan ayam, sapi, dan sebagainya,” katanya.
Melihat proses yang sudah berlangsung lama tanpa kepastian, Jeki berharap DPRD Kotim dapat mengambil langkah yang lebih konkret untuk memperjuangkan hak masyarakat, termasuk dengan mendorong penyelesaian persoalan ini hingga ke tingkat provinsi.
“Kalau memang kuncinya di provinsi, sebaiknya Dewan bersama pemerintah daerah dan koperasi langsung datang ke sana, atau Disbun provinsi dipanggil ke sini. Supaya perjuangan kami tidak terus berputar tanpa ujung,” tegasnya.
Ia juga berharap pemerintah daerah dapat bersikap lebih tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban penyediaan plasma, agar masyarakat sekitar perkebunan dapat memperoleh hak yang seharusnya mereka terima.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post