SAMPIT – Aksi pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria berinisial MT harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap saat melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS) di Desa Tumbang Ngahan, Kecamatan Antang Kalang.
Pelaku kini diamankan di Polsek Antang Kalang dan terancam harus menjalani Lebaran di balik jeruji besi, sementara dua orang rekannya berhasil melarikan diri saat kejadian berlangsung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di area perkebunan Blok F09 Divisi I Estate BPHE PT LMS.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat tim keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area perkebunan.
Saat melakukan patroli di lokasi tersebut, petugas keamanan melihat tiga orang yang bukan merupakan karyawan perusahaan sedang melakukan aktivitas memanen sekaligus mengangkut buah kelapa sawit milik perusahaan.
“Security PT LMS yang sedang melaksanakan patroli melihat tiga orang yang tidak dikenal sedang memanen dan mengangkut buah kelapa sawit milik perusahaan,” ujar Edy Wiyoko, Senin, 9 Maret 2026.
Menyadari kedatangan petugas keamanan perusahaan, ketiga pria tersebut langsung berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian. Tim patroli kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Dalam pengejaran tersebut, petugas keamanan berhasil mengamankan satu orang pelaku, sementara dua orang lainnya berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas, “ jelasnya.
Pelaku yang berhasil diamankan kemudian diketahui berinisial MT. Saat dimintai keterangan awal, MT mengakui bahwa dirinya bersama dua rekannya memang melakukan pemanenan buah sawit milik perusahaan tanpa izin.
“Tidak jauh dari lokasi penangkapan, petugas juga menemukan tumpukan buah kelapa sawit hasil panen para pelaku,” bebernya.
Setelah dilakukan penghitungan, jumlah buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh para pelaku mencapai 63 janjang. Selanjutnya buah tersebut ditimbang dan diketahui memiliki berat total sekitar 1.008 kilogram atau lebih dari satu ton.
Dari hasil perhitungan perusahaan, aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp3.486.672.
“Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3,4 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Antang Kalang untuk diproses secara hukum,” jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Antang Kalang langsung melakukan penanganan terhadap perkara tersebut dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf c KUHP, serta Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post