SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan lembaganya akan mengawal secara serius tuntutan masyarakat terkait kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen bagi warga sekitar.
Hal itu disampaikan saat memimpin audiensi bersama Asosiasi Masyarakat Peduli Plasma Kotim yang menyoroti belum tuntasnya realisasi plasma di sejumlah perusahaan perkebunan di daerah tersebut.
“Masalah plasma ini sudah terlalu lama menjadi polemik. Kami di DPRD tidak ingin persoalan ini hanya muncul sesaat lalu hilang tanpa ada penyelesaian. Ini sudah terjadi puluhan tahun dan harus kita perjuangkan bersama,” tegas Rimbun, Senin 9 Maret 2026.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat perusahaan yang belum memberikan kepastian mengenai kewajiban plasma. Meski beberapa manajemen perusahaan mulai mengakomodasi tuntutan masyarakat, namun sebagian lainnya dinilai belum menunjukkan komitmen yang jelas.
Menurutnya, salah satu kendala utama dalam proses realisasi plasma adalah belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Calon Petani oleh pemerintah daerah. Padahal dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam penetapan masyarakat yang berhak menjadi petani plasma.
“Tanpa SK calon petani, prosesnya tentu sulit berjalan. Karena itu kami mendorong pemerintah daerah agar segera menuntaskan administrasi tersebut supaya masyarakat mendapatkan kepastian hak mereka,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kotim berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari asosiasi perusahaan perkebunan, pemerintah daerah, hingga Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui forum tersebut, DPRD juga akan meminta data yang transparan terkait perusahaan yang sudah maupun yang belum merealisasikan kewajiban plasma.
Selain itu, DPRD akan melakukan pengecekan terhadap puluhan koperasi yang terlibat dalam skema plasma untuk memastikan validitas data calon petani serta ketersediaan lahan.
Rimbun juga menegaskan pihaknya tidak sepakat jika ada perusahaan yang meminta masyarakat menyerahkan lahan pribadi untuk dijadikan kebun plasma.
“Kami tidak ingin lagi ada perusahaan yang meminta lahan masyarakat untuk plasma. Yang kita tuntut adalah kewajiban perusahaan dari lahan inti mereka sendiri,” tegasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post