PALANGKA RAYA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pengisian sejumlah jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov Kalteng yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt) masih dalam tahap proses dan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana, mengatakan mekanisme pengisian jabatan tetap mengacu pada regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perkembangan kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sedang berproses, sesuai ketentuan. Nanti kita akan memandu. Seleksinya mungkin agak berbeda karena kita sudah menerapkan manajemen talenta,” ujarnya.
Menurut Lisda, penerapan manajemen talenta bukan berarti menghilangkan mekanisme seleksi terbuka, melainkan memperkuat tahapan pemetaan kompetensi dan profil pejabat. “Manajemen talenta itu memprofil, memetakan kemampuan. Seseorang cocok di posisi manajerial mana, kita tempatkan lah bahasanya. Tapi kalau dari beberapa profil itu tidak memenuhi, kita tetap melakukan seleksi,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh proses tetap berbasis kriteria dan persyaratan jabatan sesuai Undang-Undang ASN. Pengisian jabatan tidak bisa dilakukan secara instan karena ada tahapan administrasi dan penilaian kompetensi. “Memang begitu aturannya. Menduduki suatu posisi itu ada prosesnya. Kita dinamis mengikuti aturan-aturan dengan melihat situasi dan kondisi,” katanya.
Terkait kendala dalam pengisian jabatan yang masih Plt, Lisda menyebut tidak ada kesulitan berarti, termasuk dari sisi sumber daya manusia. “Enggak sih. Itu memang proses. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, jadi kita ikuti saja ketentuan,” tegasnya. Saat ditanya apakah pengisian jabatan definitif akan menyesuaikan dengan rencana penggabungan sejumlah dinas, Lisda mengaku belum dapat memastikan.
“Belum tahu, kita tidak bisa memprediksi,” ujarnya. Dia juga belum berani memastikan apakah seluruh jabatan Plt bisa terisi definitif tahun ini. Namun, pihaknya berharap proses tersebut dapat berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku. “Kalau saya menyatakan harus selesai satu tahun, itu bukan kata saya. Tapi kita berharap. Kita ikuti saja ketentuan, kalau memang harus berproses, kita jalankan prosesnya,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post