• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » WPR Belum Diteken, Penambang Rakyat Masih Hidup dalam Bayang-Bayang Hukum

WPR Belum Diteken, Penambang Rakyat Masih Hidup dalam Bayang-Bayang Hukum

Minggu, 1 Maret 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Ilustrasi matakalteng.com menggunakan kecerdasan buatan. 

Ilustrasi matakalteng.com menggunakan kecerdasan buatan. 

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah hingga kini belum juga menemui kepastian. Padahal, sedikitnya delapan hingga sembilan kabupaten telah mengajukan wilayah tambang rakyat untuk dilegalkan. Minggu, 1 Maret 2026.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto, mengakui bahwa WPR yang diusulkan masih dalam tahap pembahasan di Kementerian ESDM dan belum ditandatangani.

Baca juga berita lainnya

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

“Saya masih kawal. Sudah ada tembusan dari provinsi, tapi memang ada beberapa yang menjadi perhatian kementerian,” ujarnya saat reses di Kecamatan Baamang, Sampit lalu. Salah satu ganjalan utama adalah potensi tumpang tindih antara wilayah yang diusulkan sebagai WPR dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan.

Menurut Sigit, jika wilayah WPR bersentuhan dengan IUP, maka harus dikeluarkan dari usulan. Pemerintah tidak ingin terjadi konflik terbuka antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin. “Tidak boleh masyarakat disuruh berhadapan dengan perusahaan. Itu harus clear,” tegasnya.

Namun di lapangan, situasi tak sesederhana itu. Tanpa kejelasan WPR, penambang rakyat berada dalam posisi serba salah. Bekerja berarti berisiko dianggap ilegal. Berhenti bekerja berarti kehilangan penghasilan.

Bagi sebagian masyarakat di wilayah pedalaman, tambang tradisional bukan sekadar pilihan, melainkan tumpuan ekonomi keluarga. Ketika regulasi tak kunjung tuntas, yang terdampak langsung adalah dapur rumah tangga mereka. WPR yang digadang-gadang menjadi solusi justru masih tersangkut pada meja-meja birokrasi.

Antara PETI dan WPR, Penambang Tradisional Tunggu Kepastian Negara

Sementara itu Ditengah polemik pertambangan tanpa izin (PETI), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) disebut-sebut sebagai jalan tengah. Namun, batasannya ditegaskan tidak boleh kabur. Sigit kembali, menekankan bahwa WPR diperuntukkan bagi penambang tradisional berskala kecil, bukan untuk aktivitas bermodal besar.

“Kalau sudah pakai alat berat, itu bukan lagi rakyat. Itu pengusaha dan wajib mengurus IUP,” katanya. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah penambang dengan mesin sedot atau lanting tradisional. Mereka inilah yang selama ini rentan terseret persoalan hukum karena belum adanya wilayah resmi yang dilegalkan negara.

Masalahnya, selama WPR belum disahkan, status hukum mereka tetap abu-abu. Disatu sisi, aparat wajib menegakkan aturan. Di sisi lain, realitas sosial menunjukkan banyak keluarga menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. WPR, jika disahkan, diharapkan menjadi solusi legal. Namun jika tidak diawasi dengan ketat, kekhawatiran muncul bahwa label “rakyat” justru bisa dimanfaatkan pihak bermodal untuk masuk dengan skema lain.

Karena itu, Sigit menegaskan pentingnya wilayah WPR yang benar-benar bersih dari tumpang tindih dan pengawasan ketat agar tidak berubah fungsi. “Tujuannya agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang. Tapi tetap sesuai aturan,” ujarnya. Kini, bola masih berada di pemerintah pusat. Sementara itu, penambang tradisional tetap berada dalam ruang abu-abu antara kebutuhan ekonomi dan risiko hukum. 

(gus/matakalteng) 

Share11Tweet7SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan dalam Kasus Gantung Diri di Sawit Raya

Next Post

Jabatan OPD Masih Plt, BKD: “Tidak Ada Kendala SDM”

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Tani Merdeka Kotim Ditargetkan Bangun Jaringan hingga Desa, Fokus Kawal Persoalan Petani

Rabu, 22 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Pasar Rakyat Dituntut Beradaptasi di Tengah Perubahan Perdagangan, APPSI Kalteng Bahas Strategi Penguatan Pedagang

Selasa, 21 Juli 2026
Load More
Next Post

Jabatan OPD Masih Plt, BKD: "Tidak Ada Kendala SDM"

Wagub Pastikan Program Tetap Jalan Meski TKD Menurun

Wagub Pastikan Program Tetap Jalan Meski TKD Menurun

Launching Kartu Huma Betang 20 Februari, Distribusi Dilakukan Bertahap

Pemerintah Provinsi Kalteng Percepat Pemantapan Jalan, Gandeng Perusahaan Lewat CSR

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK