PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan dilakukan pada selasa 6 Januari 2026 sejak pukul 09.00 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Gedung Kejati Kalimantan Tengah.
“Dalam rangka melengkapi berkas perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap IH selaku ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah serta ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari,” ujar Hendri Hanafi kepada awak media, Selasa 6 Januari 2026.
Dia menjelaskan, IH dan ETS diperiksa sebagai tersangka karena diduga turut melakukan tindak pidana bersama tersangka VC. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain memeriksa dua tersangka tersebut, penyidik juga memeriksa VC sebagai saksi dalam perkara atas nama IH, ETS, dan HS. Pada waktu yang sama, penyidik turut meminta keterangan sejumlah saksi lainnya.
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain S selaku Human Resources PT Investasi Mandiri, SK selaku GA Senior PT Investasi Mandiri, MRB selaku Plh Kabid Pertambangan tahun 2023, serta EDM yang merupakan pegawai pada Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Hendri Hanafi.
Sebelumnya PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan pada tahun 2010 dan diperpanjang pada tahun 2020 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar seolah-olah komoditas zircon yang dijual berasal dari wilayah IUP mereka.
“Padahal, PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lainnya membeli dan menampung hasil tambang masyarakat dari beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas,” jelas Hendri Hanafi.
Dia menambahkan, diduga telah terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang kemudian digunakan PT Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan zircon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.
Berdasarkan Annual Report PYX Resources tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT Investasi Mandiri diakui sebagai aset yang dimiliki PYX Resources. Dengan demikian, pengendali dan penerima manfaat perusahaan tersebut adalah PYX Resources, yang kantor pusatnya di Palangka Raya berada di gedung yang sama dengan PT Investasi Mandiri.
“Akibat dari dugaan penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, negara diperkirakan dirugikan sekitar Rp1,3 triliun. Kerugian juga terjadi dari sektor pajak daerah, kerusakan lingkungan hidup, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan,” tegas Hendri Hanafi.
Kejati Kalimantan Tengah memastikan penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat serta memulihkan kerugian negara.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post