• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kejati Kalteng Kembangkan Dugaan Korupsi Tambang Zirkon, Periksa ASN dan Karyawan Perusahaan

Kejati Kalteng Kembangkan Dugaan Korupsi Tambang Zirkon, Periksa ASN dan Karyawan Perusahaan

Selasa, 6 Januari 2026
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan dilakukan pada selasa 6 Januari 2026 sejak pukul 09.00 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Gedung Kejati Kalimantan Tengah.

Baca juga berita lainnya

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

“Dalam rangka melengkapi berkas perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap IH selaku ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah serta ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari,” ujar Hendri Hanafi kepada awak media, Selasa 6 Januari 2026.

Dia menjelaskan, IH dan ETS diperiksa sebagai tersangka karena diduga turut melakukan tindak pidana bersama tersangka VC. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain memeriksa dua tersangka tersebut, penyidik juga memeriksa VC sebagai saksi dalam perkara atas nama IH, ETS, dan HS. Pada waktu yang sama, penyidik turut meminta keterangan sejumlah saksi lainnya.

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain S selaku Human Resources PT Investasi Mandiri, SK selaku GA Senior PT Investasi Mandiri, MRB selaku Plh Kabid Pertambangan tahun 2023, serta EDM yang merupakan pegawai pada Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Hendri Hanafi.

Sebelumnya PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan pada tahun 2010 dan diperpanjang pada tahun 2020 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar seolah-olah komoditas zircon yang dijual berasal dari wilayah IUP mereka.

“Padahal, PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lainnya membeli dan menampung hasil tambang masyarakat dari beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas,” jelas Hendri Hanafi.

Dia menambahkan, diduga telah terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang kemudian digunakan PT Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan zircon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.

Berdasarkan Annual Report PYX Resources tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT Investasi Mandiri diakui sebagai aset yang dimiliki PYX Resources. Dengan demikian, pengendali dan penerima manfaat perusahaan tersebut adalah PYX Resources, yang kantor pusatnya di Palangka Raya berada di gedung yang sama dengan PT Investasi Mandiri.

“Akibat dari dugaan penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, negara diperkirakan dirugikan sekitar Rp1,3 triliun. Kerugian juga terjadi dari sektor pajak daerah, kerusakan lingkungan hidup, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan,” tegas Hendri Hanafi.

Kejati Kalimantan Tengah memastikan penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat serta memulihkan kerugian negara.

(nra/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Fenomena Game Online Berdampak Buruk, DPRD Minta Pengawasan Anak Diperketat di Ruang Digital

Next Post

Pemkab Kapuas Salurkan Donasi Peduli Bencana untuk Aceh dan Sumatera

Berita Terkait

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC
Kalimantan Tengah

Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC

Kamis, 2 Juli 2026
Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP
Kalimantan Tengah

Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post
Pemkab Kapuas Salurkan Donasi Peduli Bencana untuk Aceh dan Sumatera

Pemkab Kapuas Salurkan Donasi Peduli Bencana untuk Aceh dan Sumatera

Pusat Tetapkan, Daerah Keberatan Sengketa Tata Batas Desa Dambung Masih Menggantung

Siti Nafsiah: "UMKM Kalteng Butuh Dukungan Alat Produksi yang Lebih Kuat"

Pemprov Kalteng Pastikan Penataan Organisasi Masih Tahap Kajian

Cuaca dan Durasi Angkutan Jadi Penentu, Arus Penumpang Laut Nataru di Sampit Menyusut

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK