PALANGKA RAYA – Persoalan tata batas Desa Dambung yang sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah dan kini tercatat masuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini akan kembali digenjot pada tahun 2026 agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di masyarakat. Purdiono mengatakan, DPRD Kalteng telah melakukan pertemuan dengan biro terkait di Kementerian Dalam Negeri, khususnya biro yang membina urusan kewilayahan.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD mendorong pemerintah provinsi untuk serius mengawal penyelesaian tata batas wilayah yang dinilai berdampak luas. “Kita dukung pemerintah provinsi agar persoalan tata batas ini jangan sampai menimbulkan konflik sosial. Dampaknya bukan hanya ke perizinan, tetapi juga ke status kewarganegaraan warga di Desa Dambung. Bahkan sebagian masyarakat tidak bisa mengikuti pemilu kemarin, dan ini harus segera ditindaklanjuti,” ujar Purdiono, Selasa 6 Januari 2026.
Dia menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 yang menjadi dasar perubahan status wilayah tersebut. Menurut Purdiono, sejak awal Desa Dambung tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, sehingga perubahan status itu menimbulkan tanda tanya besar.
“Itu yang kami pertanyakan, apa dasar keluarnya Permendagri Nomor 42 tersebut. Awalnya jelas tercatat di Barito Timur. Masyarakat juga mengakui bahwa mereka adalah warga Kabupaten Barito Timur,” tegasnya. Lebih lanjut, Purdiono menjelaskan bahwa berbagai langkah telah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Tim Tata Batas, termasuk mendatangi Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Gubernur Kalimantan Tengah juga telah menyurati pemerintah pusat terkait penyelesaian persoalan tersebut. “Pak Gubernur sudah menyurati, dan sekarang permasalahannya ada di Kementerian Dalam Negeri. Kita menunggu bagaimana prosesnya di tahun 2026 agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” jelasnya. Terkait adanya upaya dan protes dari daerah, Purdiono memastikan hal tersebut sudah dilakukan dan mendapat respons dari pemerintah pusat.
Namun, Kementerian Dalam Negeri tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena harus mendengar keterangan dari seluruh pihak terkait. “Sudah ada upaya dan protes, dan sudah ditanggapi. Tapi Kemendagri juga memanggil Kalimantan Selatan, Kabupaten Tabalong, dan Provinsi Kalimantan Tengah. Itu yang disampaikan kepada kami,” pungkas Purdiono.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post