PALANGKA RAYA – Rencana penggabungan maupun pemisahan instansi belum menjadi keputusan final dan masih melalui tahapan analisis mendalam. Pemprov Kalteng menegaskan kebijakan tersebut akan ditentukan secara objektif berdasarkan kajian akademis dan kebutuhan organisasi daerah.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, mengatakan rencana yang sebelumnya disampaikan Gubernur kepada wartawan itu tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa. Seluruh proses harus melalui analisis komprehensif terhadap fungsi, beban kerja, serta kondisi riil daerah.
“Semua harus dianalisis lagi. Prosesnya didasarkan pada kajian akademis, analisis kebutuhan, dan beban kerja masing-masing instansi, kemudian disesuaikan dengan kondisi daerah. Kalau memang perlu dipisah, maka akan dipisah,” ujar Leonard, Selasa 6 Januari 2026.
Dia menjelaskan, setiap opsi penggabungan atau pemisahan instansi memiliki indikator penilaian yang jelas dan menjadi kewenangan Biro Organisasi. Pertimbangan efisiensi juga tidak hanya dilihat dari aspek penghematan anggaran.
“Efisiensi itu bukan semata-mata soal pendanaan, tapi juga menyangkut tata kelola, sistem pengelolaan, termasuk sumber daya manusia. Kita harus melihat, kalau suatu organisasi terlalu gemuk, konsekuensinya adalah beban belanja pegawai dan biaya operasional yang besar,” jelasnya.
Leonard menambahkan, hingga saat ini progres kebijakan tersebut masih berada pada tahap analisis. Kajian tidak hanya menggunakan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK), tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan daerah secara menyeluruh.
“Di tahun 2026 ini kita analisa. Keputusan tidak bisa diambil secara serta-merta, karena harus melalui tahapan dan memerlukan persetujuan Kementerian PANRB serta BKN,” tegasnya.
Pemprov Kalteng memastikan setiap kebijakan penataan organisasi akan diarahkan untuk memperkuat efektivitas birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta tetap memperhatikan kemampuan daerah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post