PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat sejumlah capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam penanganan permasalahan narkotika di daerah Kalimantan Tengah.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Mada Roostanto, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menjalankan berbagai program secara komprehensif, mulai dari pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi penyalahguna, penguatan hukum dan kerja sama, hingga pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika.
“Dengan segala keterbatasan sumber daya, kami terus berupaya maksimal melalui penguatan kolaborasi lintas sektor untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya saat rilis capaian kinerja tahun 2025 di Kantor BNN Provinsi Kalteng, Senin (29/12).
Pada 2025, BNN Provinsi Kalteng memperoleh pagu anggaran awal sebesar Rp11,13 miliar. Namun, setelah dilakukan efisiensi sebesar Rp770,51 juta, total anggaran menjadi Rp10,36 miliar dan dioptimalkan untuk mendukung seluruh program prioritas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sepanjang tahun yang sama, BNN Provinsi Kalteng menandatangani 34 dokumen kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, meliputi instansi pemerintah, BUMN, lingkungan pendidikan, pihak swasta, hingga elemen masyarakat. Kerja sama tersebut menjadi landasan hukum pelaksanaan program P4GN yang lebih terarah.
Dari sisi regulasi, Kalimantan Tengah kini memiliki tujuh Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya, serta Pemerintah Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, dan Gunung Mas.
Dalam upaya pencegahan, BNN Provinsi Kalteng menggelar berbagai kegiatan edukatif, seperti Aksi Sehat Bareng BNN, Sekolah Bersinar, Car Free Day, BNN Run, serta branding Bersinar di sejumlah wilayah. Sepanjang 2025, kegiatan informasi dan edukasi P4GN menjangkau 604.854 orang, meningkat 23,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Indeks Ketahanan Diri Remaja Anti Narkoba (DEKTARI) di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat tercatat sebesar 58,65 dengan klasifikasi sangat tinggi. Sementara itu, Indeks Ketahanan Keluarga (DEKTARA) mencapai 90,92, juga dengan klasifikasi sangat tinggi.
BNN Provinsi Kalteng turut membentuk tiga Desa Bersinar baru sehingga total Desa/Kelurahan Bersinar menjadi 57. Selain itu, terbentuk 15 Sekolah Bersinar baru dengan total keseluruhan 48 sekolah. Sebanyak 200 relawan anti narkoba juga direkrut dan disebar di Palangka Raya, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Gunung Mas.
Pada sektor pemberdayaan masyarakat, BNN Provinsi Kalteng melaksanakan program pemulihan kawasan rawan narkotika di tiga wilayah melalui pelatihan kewirausahaan dan lifeskill kepada 50 warga. Sebanyak 156 penggiat P4GN juga dilatih untuk memperkuat partisipasi masyarakat.
Di bidang rehabilitasi, BNN Provinsi Kalteng menegaskan bahwa rehabilitasi menjadi pendekatan utama bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Sepanjang 2025, sebanyak 122 klien menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Provinsi Kalteng, terdiri dari dua orang dirujuk, enam rawat inap, dan 113 rawat jalan.
Saat ini, terdapat 18 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kalimantan Tengah, meski enam di antaranya belum beroperasi karena sejumlah kendala. Untuk memperluas akses layanan, BNN Kalteng mendorong RSUD kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai IPWL agar segera menyelenggarakan layanan rehabilitasi.
Dari sisi kualitas layanan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) rehabilitasi rawat jalan mencapai skor 3,71 dengan kategori sangat baik. Sementara rehabilitasi rawat inap di Gedung Wirasatya memperoleh skor 3,5 dengan kategori baik. Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) juga mencatat skor 3,89 dengan kategori optimal.
Upaya pemberantasan narkotika dilakukan melalui penguatan sinergi dengan Polda Kalteng, Kejati Kalteng, pengadilan, Ditjen PAS, BIN daerah, BBPOM, serta BNN provinsi lain. Operasi gabungan juga digelar di kawasan rawan, seperti Kampung Puntun, Palangka Raya, guna menekan peredaran narkotika.
Sepanjang 2025, sebanyak 25 klien menjalani asesmen terpadu. Kendala utama yang dihadapi antara lain jarak geografis antardaerah, keterbatasan BNN kabupaten/kota, serta minimnya fasilitas rehabilitasi sesuai standar.
Sebagai solusi, telah dibentuk Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Kabupaten Katingan, Kapuas, Gunung Mas, dan Kotawaringin Timur melalui kolaborasi BNN, Kejaksaan, dan pemerintah daerah. Fasilitas ini diharapkan mendukung penanganan perkara narkotika melalui pendekatan restorative justice.
“Kami menyadari perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Kalteng Bersinar,” tegas Mada Roostanto.
Melalui capaian tersebut, BNN Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang bersih dari narkoba.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post