• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Masih Gunakan LPG Subsidi, Sejumlah Usaha Laundry di Palangka Raya Terpantau Melanggar

Masih Gunakan LPG Subsidi, Sejumlah Usaha Laundry di Palangka Raya Terpantau Melanggar

Senin, 29 Desember 2025
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: NRA/MATAKALTENG - Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, saat diwawancarai wartawan.

FOTO: NRA/MATAKALTENG - Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, saat diwawancarai wartawan.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan larangan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram bagi usaha laundry, hotel, restoran, dan kafe, serta mulai melakukan pembinaan intensif melalui sosialisasi dan surat imbauan kepada para pelaku usaha.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, mengatakan saat ini pihaknya masih berada pada tahap pembinaan awal dan belum melakukan penindakan langsung di lapangan. “Untuk sementara kami belum melakukan pengawasan penindakan. Kami masih memberikan surat imbauan kepada para pelaku usaha, karena sesuai undang-undang, laundry, hotel, restoran, dan kafe tidak boleh menggunakan LPG 3 kilogram,” kata Maskur, Senin 29 Desember 2025.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Ia menjelaskan, sosialisasi dan imbauan tersebut bertujuan agar saat pengawasan resmi dilakukan ke depan, pelanggaran serupa tidak lagi ditemukan. Pengawasan nantinya akan dilakukan secara terpadu bersama Pertamina dan instansi terkait lainnya. “Kalau setelah imbauan masih ditemukan menggunakan gas 3 kilo, tentu akan ada tindakan. Salah satu langkah awal bisa dengan mengambil tabung LPG 3 kilo dan menggantinya, misalnya dua tabung 3 kilo diganti satu tabung 5 kilo,” jelasnya.

Maskur mengungkapkan, sosialisasi telah dilakukan selama tiga hari, yakni Jumat, Senin, dan Selasa, dengan menyasar sekitar seratus pelaku usaha laundry di Kota Palangka Raya. Sosialisasi dilakukan melalui pertemuan langsung hingga penyampaian surat imbauan secara door to door. Dari hasil pemantauan lapangan, Disdagperin masih menemukan pelanggaran. Dalam satu jalur pengawasan, yakni kawasan Jalan Sisingamangaraja, Yos Sudarso, hingga RTA Milono, ditemukan tiga dari 12 usaha laundry masih menggunakan LPG 3 kilogram.

“Temuan itu akan menjadi target pengawasan ke depan. Saat ini kami masih mengingatkan, belum langsung mengganti tabungnya,” ujarnya. Menurut Maskur, penggunaan LPG subsidi oleh usaha laundry menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kelangkaan gas di masyarakat. Satu usaha laundry, kata dia, dapat menghabiskan satu tabung LPG 3 kilogram per hari atau sekitar 30 tabung per bulan.

“Padahal rumah tangga jatahnya hanya sekitar empat sampai lima tabung per bulan. Kalau jatah masyarakat dipakai untuk usaha, akibatnya gas jadi langka dan harga naik,” tegasnya. Dia menambahkan, distribusi LPG dari Pertamina ke Kalimantan Tengah sejatinya cukup besar, yakni sekitar 35 hingga 40 truk per hari dari SPBE Kilometer 42 untuk melayani Palangka Raya dan sejumlah kabupaten sekitarnya.

Maskur menegaskan, laundry tidak termasuk kategori UMKM penerima subsidi LPG 3 kilogram, sebagaimana juga bengkel las dan pertanian modern. Karena itu, Disdagperin Kalteng akan terus mendorong kepatuhan pelaku usaha agar beralih ke LPG non-subsidi. “Pemerintah tugasnya membina dan mensosialisasikan. Kalau sudah tidak bisa dibina, maka penindakan menjadi kewenangan pihak terkait. Yang jelas, pemerintah sudah menjalankan kewajiban pembinaan kepada pelaku usaha,” pungkasnya.

(nra/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sekolah Dasar di Kota Besi Hilir Angkat Budaya Lokal ke Pembelajaran Digital

Next Post

Pencegahan hingga Penindakan, BNN Kalteng Laporkan Kinerja Komprehensif 2025

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Pencegahan hingga Penindakan, BNN Kalteng Laporkan Kinerja Komprehensif 2025

Purdiono: "Kejelasan Administrasi Tanah Penting Cegah Konflik Agraria"

Manfaatkan Lahan Sawit, Kementan Nilai SISKA Solusi Alternatif Swasembada Daging

BNN Kalteng Deteksi 9 Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

Hasil Tangkapan 9,2 Kg Sabu dan 150 Butir Ekstasi di Sampit Dimusnahkan BNN Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK