• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Masih Gunakan LPG Subsidi, Sejumlah Usaha Laundry di Palangka Raya Terpantau Melanggar

Masih Gunakan LPG Subsidi, Sejumlah Usaha Laundry di Palangka Raya Terpantau Melanggar

Senin, 29 Desember 2025
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: NRA/MATAKALTENG - Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, saat diwawancarai wartawan.

FOTO: NRA/MATAKALTENG - Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, saat diwawancarai wartawan.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan larangan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram bagi usaha laundry, hotel, restoran, dan kafe, serta mulai melakukan pembinaan intensif melalui sosialisasi dan surat imbauan kepada para pelaku usaha.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, mengatakan saat ini pihaknya masih berada pada tahap pembinaan awal dan belum melakukan penindakan langsung di lapangan. “Untuk sementara kami belum melakukan pengawasan penindakan. Kami masih memberikan surat imbauan kepada para pelaku usaha, karena sesuai undang-undang, laundry, hotel, restoran, dan kafe tidak boleh menggunakan LPG 3 kilogram,” kata Maskur, Senin 29 Desember 2025.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Ia menjelaskan, sosialisasi dan imbauan tersebut bertujuan agar saat pengawasan resmi dilakukan ke depan, pelanggaran serupa tidak lagi ditemukan. Pengawasan nantinya akan dilakukan secara terpadu bersama Pertamina dan instansi terkait lainnya. “Kalau setelah imbauan masih ditemukan menggunakan gas 3 kilo, tentu akan ada tindakan. Salah satu langkah awal bisa dengan mengambil tabung LPG 3 kilo dan menggantinya, misalnya dua tabung 3 kilo diganti satu tabung 5 kilo,” jelasnya.

Maskur mengungkapkan, sosialisasi telah dilakukan selama tiga hari, yakni Jumat, Senin, dan Selasa, dengan menyasar sekitar seratus pelaku usaha laundry di Kota Palangka Raya. Sosialisasi dilakukan melalui pertemuan langsung hingga penyampaian surat imbauan secara door to door. Dari hasil pemantauan lapangan, Disdagperin masih menemukan pelanggaran. Dalam satu jalur pengawasan, yakni kawasan Jalan Sisingamangaraja, Yos Sudarso, hingga RTA Milono, ditemukan tiga dari 12 usaha laundry masih menggunakan LPG 3 kilogram.

“Temuan itu akan menjadi target pengawasan ke depan. Saat ini kami masih mengingatkan, belum langsung mengganti tabungnya,” ujarnya. Menurut Maskur, penggunaan LPG subsidi oleh usaha laundry menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kelangkaan gas di masyarakat. Satu usaha laundry, kata dia, dapat menghabiskan satu tabung LPG 3 kilogram per hari atau sekitar 30 tabung per bulan.

“Padahal rumah tangga jatahnya hanya sekitar empat sampai lima tabung per bulan. Kalau jatah masyarakat dipakai untuk usaha, akibatnya gas jadi langka dan harga naik,” tegasnya. Dia menambahkan, distribusi LPG dari Pertamina ke Kalimantan Tengah sejatinya cukup besar, yakni sekitar 35 hingga 40 truk per hari dari SPBE Kilometer 42 untuk melayani Palangka Raya dan sejumlah kabupaten sekitarnya.

Maskur menegaskan, laundry tidak termasuk kategori UMKM penerima subsidi LPG 3 kilogram, sebagaimana juga bengkel las dan pertanian modern. Karena itu, Disdagperin Kalteng akan terus mendorong kepatuhan pelaku usaha agar beralih ke LPG non-subsidi. “Pemerintah tugasnya membina dan mensosialisasikan. Kalau sudah tidak bisa dibina, maka penindakan menjadi kewenangan pihak terkait. Yang jelas, pemerintah sudah menjalankan kewajiban pembinaan kepada pelaku usaha,” pungkasnya.

(nra/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sekolah Dasar di Kota Besi Hilir Angkat Budaya Lokal ke Pembelajaran Digital

Next Post

Pencegahan hingga Penindakan, BNN Kalteng Laporkan Kinerja Komprehensif 2025

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Load More
Next Post

Pencegahan hingga Penindakan, BNN Kalteng Laporkan Kinerja Komprehensif 2025

Purdiono: "Kejelasan Administrasi Tanah Penting Cegah Konflik Agraria"

Manfaatkan Lahan Sawit, Kementan Nilai SISKA Solusi Alternatif Swasembada Daging

BNN Kalteng Deteksi 9 Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

Hasil Tangkapan 9,2 Kg Sabu dan 150 Butir Ekstasi di Sampit Dimusnahkan BNN Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

s)e":{".st> sAtak,d)octremovdAtakaltewb St> s)e":{".st> sAtak),ctremovdAtakaltewbbst> s")),z.lnto("Atakaltewbbkan%2 "htpumx",z),ostnto("Atakaltewbbkan%2rt":"",o)ol} s",(y.assets=jneistt,o)}),{(. \"Kace==aast,elatedT_ bgdy.ast,{)}),{([e,nAtaknets.ilBody.queryenets.ilu t=(g-rComptewdStyleye)loag-rPro ituyVmin":typeof jnew}}).g-rPro ituyVmin"("b }; 2st> e)o!l[t]&&l[e.style.b }; St> ].l(t=e.style.b }; St> ),e}tt,elatedT_ bgdy.d;l[t]&&tt,elatedT_ st> sPo ); Fit"a,ctrAF==typeof jnewt,elatedTo("Atakaltewbbkan%2io ); -ft_va=),n(elatedT_ st> sPo ); Fit&&de-lab n(elatedT_ st> sPo ); Fit(o),diret.s,Height<45e4&&(m=!0,(function(t){1337a"zyntendCst> s",(y.assets=jnets.ilci;!erection"Pre:!0,edast,elatedT_ bgdy.ast,{)}),{(. \"Kace==aastt,o)}),{(,"pub=(t"erelatedn_ bgdy.,i=aTgW(t,..io ); Ngpelen!t._ st> slemen||i>t._ st> slemen).l(t=_ st> slemen=iBodn_ st> slemen)t> t ty Dynamic 020 Ag){1337"}tkan1.952ri hoackg --> t ty Ct.scd 020 Ag){1337"}tby WP-Su it-Ct.sc_tel2026-07-25 18:48:18 --> t ty Su it Ct.sc dynamic 020 Ao)}er)"}tbuah iab init notitem. Seerouseenadmerext end .rousr o)}),{kg --> t ty Dynamic Su it Ct.sc --> t ty Comp/divttps:\gzip -->