PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan larangan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram bagi usaha laundry, hotel, restoran, dan kafe, serta mulai melakukan pembinaan intensif melalui sosialisasi dan surat imbauan kepada para pelaku usaha.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, mengatakan saat ini pihaknya masih berada pada tahap pembinaan awal dan belum melakukan penindakan langsung di lapangan. “Untuk sementara kami belum melakukan pengawasan penindakan. Kami masih memberikan surat imbauan kepada para pelaku usaha, karena sesuai undang-undang, laundry, hotel, restoran, dan kafe tidak boleh menggunakan LPG 3 kilogram,” kata Maskur, Senin 29 Desember 2025.
Ia menjelaskan, sosialisasi dan imbauan tersebut bertujuan agar saat pengawasan resmi dilakukan ke depan, pelanggaran serupa tidak lagi ditemukan. Pengawasan nantinya akan dilakukan secara terpadu bersama Pertamina dan instansi terkait lainnya. “Kalau setelah imbauan masih ditemukan menggunakan gas 3 kilo, tentu akan ada tindakan. Salah satu langkah awal bisa dengan mengambil tabung LPG 3 kilo dan menggantinya, misalnya dua tabung 3 kilo diganti satu tabung 5 kilo,” jelasnya.
Maskur mengungkapkan, sosialisasi telah dilakukan selama tiga hari, yakni Jumat, Senin, dan Selasa, dengan menyasar sekitar seratus pelaku usaha laundry di Kota Palangka Raya. Sosialisasi dilakukan melalui pertemuan langsung hingga penyampaian surat imbauan secara door to door. Dari hasil pemantauan lapangan, Disdagperin masih menemukan pelanggaran. Dalam satu jalur pengawasan, yakni kawasan Jalan Sisingamangaraja, Yos Sudarso, hingga RTA Milono, ditemukan tiga dari 12 usaha laundry masih menggunakan LPG 3 kilogram.
“Temuan itu akan menjadi target pengawasan ke depan. Saat ini kami masih mengingatkan, belum langsung mengganti tabungnya,” ujarnya. Menurut Maskur, penggunaan LPG subsidi oleh usaha laundry menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kelangkaan gas di masyarakat. Satu usaha laundry, kata dia, dapat menghabiskan satu tabung LPG 3 kilogram per hari atau sekitar 30 tabung per bulan.
“Padahal rumah tangga jatahnya hanya sekitar empat sampai lima tabung per bulan. Kalau jatah masyarakat dipakai untuk usaha, akibatnya gas jadi langka dan harga naik,” tegasnya. Dia menambahkan, distribusi LPG dari Pertamina ke Kalimantan Tengah sejatinya cukup besar, yakni sekitar 35 hingga 40 truk per hari dari SPBE Kilometer 42 untuk melayani Palangka Raya dan sejumlah kabupaten sekitarnya.
Maskur menegaskan, laundry tidak termasuk kategori UMKM penerima subsidi LPG 3 kilogram, sebagaimana juga bengkel las dan pertanian modern. Karena itu, Disdagperin Kalteng akan terus mendorong kepatuhan pelaku usaha agar beralih ke LPG non-subsidi. “Pemerintah tugasnya membina dan mensosialisasikan. Kalau sudah tidak bisa dibina, maka penindakan menjadi kewenangan pihak terkait. Yang jelas, pemerintah sudah menjalankan kewajiban pembinaan kepada pelaku usaha,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post