PALANGKA RAYA – Persoalan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan lahan di Kalimantan Tengah terus berulang seiring meningkatnya aktivitas pembangunan, investasi, serta klaim kepemilikan tanah yang belum diimbangi kejelasan administrasi. Konflik agraria yang berlarut dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak ditangani melalui kerangka hukum yang tegas dan terukur.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menyebut DPRD tengah menyiapkan payung hukum daerah berupa peraturan daerah (Perda) sebagai langkah awal penyelesaian konflik lahan, terutama yang dipicu kepemilikan tidak jelas, pencaplokan, hingga lemahnya dokumen pendukung kepemilikan tanah.
“Memang harus ada aturan berupa peraturan daerah untuk mengatasi persoalan sengketa tanah sejak awal. Kita berharap sengketa-sengketa lahan yang kepemilikannya tidak jelas ini bisa ditangani secara tegas oleh pemerintah,” ujar Purdiono, Senin 29 Desember 2025. Dia mengungkapkan DPRD Kalteng saat ini masih memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Regulasi tersebut masih berada pada tahap revisi naskah akademik oleh pihak perguruan tinggi.
“Informasi terakhir, naskah akademiknya masih direvisi. Itu yang kita tunggu. Harapannya, perda ini bisa segera rampung karena persoalan tanah di Kalimantan Tengah semakin rumit dan jumlahnya terus bertambah,” katanya. Purdiono menekankan pentingnya penegasan syarat kepemilikan tanah guna mencegah klaim ganda atas lahan yang sama. Menurutnya, kejelasan administrasi merupakan kunci utama pencegahan konflik agraria.
“Kalau syarat kepemilikan jelas dan tegas, maka tidak bisa lagi ada kepemilikan di atas tanah yang sudah dimiliki pihak lain,” tegasnya. Terkait tanah berbasis adat, ia menyebut surat keterangan tanah masih dapat diakui sepanjang memiliki sejarah yang jelas dan mendapat pengakuan masyarakat setempat, termasuk tokoh adat dan pihak bertambitan.
“Surat keterangan tanah itu ada sejarahnya. Kalau diakui masyarakat dan tokoh setempat, itu bisa menjadi dasar kepemilikan yang kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat resmi,” jelasnya. Dia juga menyinggung sistem sertifikasi tanah yang kini telah berbasis digital dan dilengkapi titik koordinat, sehingga seharusnya tidak lagi terjadi tumpang tindih sertifikat seperti pada sistem lama.
“Sekarang sertifikat sudah digital dengan titik koordinat. Seharusnya tidak bisa lagi dobel. Kalau masih terjadi, itu menunjukkan adanya kelemahan di masa lalu,” ujarnya. Purdiono berharap penyelesaian persoalan agraria dilakukan secara tuntas dan berkeadilan agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. “Masalah tanah jangan hanya diredam. Harus diselesaikan secara jelas dan adil, supaya tidak berkembang menjadi konflik sosial yang makin besar,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post