• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Purdiono: “Kejelasan Administrasi Tanah Penting Cegah Konflik Agraria”

Purdiono: “Kejelasan Administrasi Tanah Penting Cegah Konflik Agraria”

Senin, 29 Desember 2025
in DPRD Kalimantan Tengah
A A
FOTO: NRA/MATAKALTENG - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, saat diwawancarai wartawan.

FOTO: NRA/MATAKALTENG - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, saat diwawancarai wartawan.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Persoalan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan lahan di Kalimantan Tengah terus berulang seiring meningkatnya aktivitas pembangunan, investasi, serta klaim kepemilikan tanah yang belum diimbangi kejelasan administrasi. Konflik agraria yang berlarut dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak ditangani melalui kerangka hukum yang tegas dan terukur.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menyebut DPRD tengah menyiapkan payung hukum daerah berupa peraturan daerah (Perda) sebagai langkah awal penyelesaian konflik lahan, terutama yang dipicu kepemilikan tidak jelas, pencaplokan, hingga lemahnya dokumen pendukung kepemilikan tanah.

Baca juga berita lainnya

Komisi III DPRD Kalteng Dorong BGN Miliki Struktur Definitif di Daerah

Anggaran Terbatas, Peningkatan Jalan Nasional Sulit Direalisasikan

PLN Diminta Evaluasi Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Soroti Dampak ke UMKM

Perizinan Tambang Rakyat Diminta Tanpa Proses Berbelit, DPRD Kalteng Kawal ke Pusat

“Memang harus ada aturan berupa peraturan daerah untuk mengatasi persoalan sengketa tanah sejak awal. Kita berharap sengketa-sengketa lahan yang kepemilikannya tidak jelas ini bisa ditangani secara tegas oleh pemerintah,” ujar Purdiono, Senin 29 Desember 2025. Dia mengungkapkan DPRD Kalteng saat ini masih memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Regulasi tersebut masih berada pada tahap revisi naskah akademik oleh pihak perguruan tinggi.

“Informasi terakhir, naskah akademiknya masih direvisi. Itu yang kita tunggu. Harapannya, perda ini bisa segera rampung karena persoalan tanah di Kalimantan Tengah semakin rumit dan jumlahnya terus bertambah,” katanya. Purdiono menekankan pentingnya penegasan syarat kepemilikan tanah guna mencegah klaim ganda atas lahan yang sama. Menurutnya, kejelasan administrasi merupakan kunci utama pencegahan konflik agraria.

“Kalau syarat kepemilikan jelas dan tegas, maka tidak bisa lagi ada kepemilikan di atas tanah yang sudah dimiliki pihak lain,” tegasnya. Terkait tanah berbasis adat, ia menyebut surat keterangan tanah masih dapat diakui sepanjang memiliki sejarah yang jelas dan mendapat pengakuan masyarakat setempat, termasuk tokoh adat dan pihak bertambitan.

“Surat keterangan tanah itu ada sejarahnya. Kalau diakui masyarakat dan tokoh setempat, itu bisa menjadi dasar kepemilikan yang kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat resmi,” jelasnya. Dia juga menyinggung sistem sertifikasi tanah yang kini telah berbasis digital dan dilengkapi titik koordinat, sehingga seharusnya tidak lagi terjadi tumpang tindih sertifikat seperti pada sistem lama.

“Sekarang sertifikat sudah digital dengan titik koordinat. Seharusnya tidak bisa lagi dobel. Kalau masih terjadi, itu menunjukkan adanya kelemahan di masa lalu,” ujarnya. Purdiono berharap penyelesaian persoalan agraria dilakukan secara tuntas dan berkeadilan agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. “Masalah tanah jangan hanya diredam. Harus diselesaikan secara jelas dan adil, supaya tidak berkembang menjadi konflik sosial yang makin besar,” pungkasnya.

(nra/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pencegahan hingga Penindakan, BNN Kalteng Laporkan Kinerja Komprehensif 2025

Next Post

Manfaatkan Lahan Sawit, Kementan Nilai SISKA Solusi Alternatif Swasembada Daging

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kalteng Dorong BGN Miliki Struktur Definitif di Daerah
DPRD Kalimantan Tengah

Komisi III DPRD Kalteng Dorong BGN Miliki Struktur Definitif di Daerah

Selasa, 7 Juli 2026
Anggaran Terbatas, Peningkatan Jalan Nasional Sulit Direalisasikan
DPRD Kalimantan Tengah

Anggaran Terbatas, Peningkatan Jalan Nasional Sulit Direalisasikan

Selasa, 7 Juli 2026
PLN Diminta Evaluasi Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Soroti Dampak ke UMKM
DPRD Kalimantan Tengah

PLN Diminta Evaluasi Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Soroti Dampak ke UMKM

Selasa, 7 Juli 2026
Perizinan Tambang Rakyat Diminta Tanpa Proses Berbelit, DPRD Kalteng Kawal ke Pusat
DPRD Kalimantan Tengah

Perizinan Tambang Rakyat Diminta Tanpa Proses Berbelit, DPRD Kalteng Kawal ke Pusat

Kamis, 2 Juli 2026
DPRD Minta Kajian Kelayakan Jadi Dasar Pengembangan RS Kalawa Atei
DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Minta Kajian Kelayakan Jadi Dasar Pengembangan RS Kalawa Atei

Kamis, 2 Juli 2026
DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Minta PLN Buka Informasi Soal Pemadaman Bergilir

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Manfaatkan Lahan Sawit, Kementan Nilai SISKA Solusi Alternatif Swasembada Daging

BNN Kalteng Deteksi 9 Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

Hasil Tangkapan 9,2 Kg Sabu dan 150 Butir Ekstasi di Sampit Dimusnahkan BNN Kalteng

BPBD Kotim Rampungkan Infografis Kebencanaan 2025, Petakan Ancaman Banjir hingga Karhutla

Perkuat Respon Cepat Bencana, Kotim Bersiap Luncurkan Program Kencana

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK