PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke 6 masa persidangan kesatu tahun sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng.
Dalam pidato akhir Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan Wakil Gubernur Edy Pratowo, disampaikan bahwa dokumen APBD yang disetujui merupakan hasil pembahasan panjang dan komprehensif. “Persetujuan bersama ini telah melalui proses pembahasan yang menyeluruh, atas dasar kajian, koreksi, dan perbaikan dari para Anggota Dewan,” ucapnya.
Proses pembahasan meliputi: Rapat konsultasi antara TAPD dan Banggar, Pendapat Banggar, Pemandangan umum fraksi, Laporan hasil rapat kerja komisi, dan Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Raperda APBD 2026 selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD 2026.
Dalam paripurna, Wagub juga memaparkan struktur APBD 2026 yang disepakati:
Pendapatan Daerah: Rp 5,1 triliun lebih. Belanja Daerah: Rp 5,4 triliun lebih. Defisit: Rp 333 miliar lebih. Penerimaan Pembiayaan: Rp 333 miliar lebih. Pembiayaan Netto: Rp 333 miliar lebih. Wagub Edy menegaskan agar seluruh kepala perangkat daerah meningkatkan kinerja dan pengawasan anggaran. “Dana yang terbatas harus dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan optimal untuk kepentingan masyarakat.
Setiap rupiah uang rakyat wajib kita pertanggungjawabkan penggunaannya,” tegasnya. Dia juga menekankan pentingnya penajaman prioritas program agar APBD 2026 benar-benar memberi dampak nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah. Edy Pratowo juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang solid hingga Raperda APBD 2026 dapat disepakati.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post