PALANGKA RAYA – Persoalan plasma sawit kembali muncul sebagai keluhan utama masyarakat di Kota Waringin Barat, Lamandau, dan Sukamara. Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Dapil IV, Maryani Sabran, menegaskan bahwa konflik lahan yang dialami kelompok tani di Dapil III kini berada pada titik yang mengkhawatirkan.
Maryani menyampaikan bahwa banyak warga merasa hak mereka terancam setelah munculnya aturan baru terkait tata kelola kebun. “Plasma itu mata pencarian mereka. Sebelum aturan baru itu ada, mereka sudah punya tanah-tanah tersebut. Ketika aturan baru keluar, itu sangat berbenturan dengan masyarakat,” ujarnya, Jumat 28 November 2025.
Menurut maryani, masyarakat yang menggantungkan hidup dari kebun sawit kini kesulitan memenuhi kebutuhan harian, termasuk biaya sekolah anak. “Kalau memang itu punya masyarakat, hak masyarakat, dan mereka memilikinya sebelum aturan itu keluar, tolonglah jangan diganggu,” tegasnya.
Maryani mengatakan laporan soal plasma sawit kini muncul hampir di seluruh kabupaten/kota, terutama di Dapil III. Ia meminta pemerintah agar fokus menertibkan perusahaan yang beroperasi di luar izin, bukan kebun rakyat. “Mereka membeli lahan itu pakai keringat dan kerja keras. Jangan masyarakat yang justru jadi korban,” katanya.
Terkait data Dinas Perkebunan yang menyebut 47 persen perusahaan sawit belum memenuhi kewajiban plasma pada 2022–2025, Maryani meminta langkah tegas dan terkoordinasi. “Kalau belum memenuhi kewajiban plasma, pertama harus ada ketegasan. Kedua, harus dicek bersama dari kehutanan, BPN, dan perkebunan harus turun,” ucapnya.
Dia menilai, tanpa pengecekan lokasi secara bersama dan penguatan data koordinat, penyelesaian konflik tidak akan menemukan titik terang. “Tanpa titik koordinat dan tanpa dinas perkebunan memberikan izin perusahaan yang jelas, tidak akan pernah ketemu titik temunya,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post