PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025. Penetapan dilakukan setelah Bapemperda menyampaikan laporan lengkap terkait capaian Propemperda 2025 dan usulan prioritas tahun berikutnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas, menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. “Kegiatan ini sesuai Pasal 239 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur bahwa program pembentukan perda disusun untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pada 17 November 2025 Bapemperda bersama Biro Hukum Setda Kalteng telah melakukan rapat untuk menetapkan rancangan perda prioritas tahun 2026. “Usulan tersebut disusun dan disepakati bersama DPRD dan Gubernur, dan akan menjadi dasar penetapan Propemperda 2026,” katanya.
Dalam laporannya, Ampera mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 15 raperda dalam Propemperda dengan beragam capaian. “Dua raperda telah disahkan, satu masih fasilitasi Kemendagri, dua dalam pembahasan, dan sembilan masih tahap pengajuan,” ucapnya. Selain itu, satu raperda di luar Propemperda 2025 yaitu RPJMD Kalteng 2025–2029 juga telah disahkan sebagai bagian dari kebutuhan hukum daerah.
Bapemperda kemudian menetapkan bahwa Propemperda 2026 terdiri dari 10 raperda lanjutan dan 3 raperda usulan baru. Menurut Ampera, beberapa rancangan tersebut merupakan kelanjutan program tahun sebelumnya, sementara sebagian lainnya merupakan kebutuhan regulasi baru. “Beberapa rancangan perda ini merupakan kelanjutan Propemperda 2025, dan sebagian lagi adalah usulan baru yang telah menjadi kebutuhan regulasi daerah,” jelasnya.
Raperda lanjutan meliputi isu strategis seperti penyandang disabilitas, sengketa pertanahan, RTRW Kalteng 2022–2042, perumahan dan permukiman, pelayanan terpadu satu pintu, perpustakaan, pertambangan mineral, perhutanan sosial, hingga kearsipan. Sedangkan usulan baru mencakup perlindungan tenaga kerja lokal, rencana perlindungan lingkungan hidup, dan pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, terdapat tiga raperda bersifat wajib dan masuk kategori kumulatif terbuka yaitu Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027 sebagai dokumen keuangan daerah. Hal ini menjadi bagian dari regulasi yang harus diselesaikan setiap tahun. Menutup laporannya, Ampera meminta agar Propemperda 2026 segera ditetapkan dalam paripurna sebagai landasan penyusunan regulasi tahun depan.
“Sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, program pembentukan peraturan daerah wajib ditetapkan dengan keputusan DPRD. Karena itu kami mohon Ketua DPRD menetapkan Propemperda Tahun 2026,” tegasnya. Dengan penetapan tersebut, DPRD Kalteng secara resmi memasuki tahap final dalam merumuskan regulasi prioritas yang akan menjadi dasar pembangunan daerah pada tahun 2026 mendatang.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post