ESDM Hentikan Sementara Sejumlah Perusahaan Tambang di Kalteng, Edy Pratowo: Momentum Perbaikan Tata Kelola SDA

PALANGKA RAYA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap sejumlah 31 perusahaan tambang batu bara dan mineral di Kalimantan Tengah, terhitung mulai 20 September 2025.

Terdiri dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas Batu Bara 26 Perusahaan dan Mineral 5 Perusahaan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Nomor I-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Dirjen Minerba Tri Wanarno atas nama Menteri ESDM.

Baca juga berita lainnya

Sanksi diberikan karena perusahaan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan pemerintah daerah menyambut positif langkah Kementerian ESDM. Menurutnya, penghentian sementara harus dipandang sebagai upaya penataan tata kelola pertambangan agar lebih baik dan berkelanjutan.

“Kita menyambut positif hal tersebut (sanksi penghentian sementara). Artinya, pemerintah sedang menata sistem tata kelola pertambangan. Jangan sampai ke depan investasi masuk, tetapi aspek lingkungan diabaikan dan akhirnya berdampak buruk bagi masyarakat,” ujar Edy kepada awak media, usai usai menghadiri kegiatan di AJT, Kamis 25 September 2025.

Ia menilai keputusan tersebut sekaligus menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan. “Ini harus kita jadikan pelajaran. Tata kelola sektor sumber daya alam harus benar-benar baik, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat tanpa merusak lingkungan,” tegasnya.

Edy memastikan pemerintah daerah akan terus melakukan pembenahan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun kementerian. “Kita akan terus benahi bersama dan koordinasikan dengan jajaran terkait. Pengalaman ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola sektor SDA dapat berjalan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

(nra/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner