SAMPIT – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan perlunya keterlibatan pelaku usaha daerah dalam kerjasama operasional (KSO) kebun negara yang dijalankan PT Agrinas Palma Nusantara. Langkah perusahaan yang dinilai tertutup disebut berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.
“Kadin saat ini menyoroti hal yang sangat signifikan adalah kenapa sangat menyayangkan sekali kerjasama pihak ketiga ini dilakukan tidak serta-merta berdiskusi dengan Kadin, dengan pemerintah daerah, dengan Dewan Adat Dayak serta elemen lainnya,” kata Ketua Kadin Kotim, Susilo, Kamis 25 September 2025.
Menurutnya, Kotim sebagai pemilik sumber daya alam mestinya diajak duduk bersama agar hubungan yang dibangun menjadi sinergis dan saling membutuhkan.
“Tentunya langkah ini bertolak belakang dengan astacita programnya Presiden Prabowo mengedepankan kemajuan daerah, mempertimbangkan pelaku-pelaku usaha daerah dunia usaha bagi pelaku usaha daerah menjadi yang pertama,” ujarnya.
Susilo menyayangkan sikap Agrinas yang seolah menutup ruang dialog dalam pelaksanaan KSO.
“Kenapa enggak harus orang-orang daerah, orang daerah banyak yang mampu. Kalau diajak yuk kita duduk bareng-bareng kita ambil yang terbaik, bukan diputuskan semata-mata langsung. Kebijakan bisa dilakukan secara perundangan-undangan, tetapi harus memperhatikan aspek budaya, kearifan, budaya lokal,” katanya.
Ia menilai KSO yang melibatkan pihak luar justru berpotensi menambah konflik sosial, apalagi saat ini gelombang protes terus terjadi.
“Tapi lihat, keadilan masyarakat jauh, program pembangunan masih jauh. Semua dikeruk, tapi hasilnya enggak ada. Saat ini adalah kesempatan Agrinas memberikan peluang yang baik bagi pelaku usaha daerah untuk bersinergi membangun daerahnya melalui KSO-KSO yang dilakukan oleh Agrinas,” tegasnya.
Lebih jauh, Susilo menyinggung soal lahan yang sebelumnya disita dan semestinya dikembalikan ke fungsi hutan, namun kini justru masih dikelola sawit. Ia meminta Agrinas patuh pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin serta Anggaran Dasar Rumah Tangga Kadin yang telah disahkan Presiden, yakni memberi ruang KSO bagi dunia usaha daerah.
“Kadin siap duduk bersama menjembatani hal ini supaya ke depan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sehingga sistem ekonomi kerakyatan terbangun. Sehingga iklim investasi akan semakin bangkit adanya sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melalui badan usaha milik negara, Agrinas, untuk memberikan KSO pada pelaku-pelaku usaha. Ingat, saya menegaskan pelaku usaha putra daerah harus menjadi pemain dan bukan menjadi penonton di daerahnya,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post