PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik penahanan ijazah siswa oleh sekolah, baik negeri maupun swasta. Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kalteng, Rabu 18 Juni 2025.
“Pak Gubernur sudah menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada kepala sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Saat ini, kami di Dinas Pendidikan baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi sedang menindaklanjuti hal tersebut sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Edy.
Menurut Edy, praktik penahanan ijazah merupakan bentuk penghambatan terhadap hak dasar siswa untuk melanjutkan pendidikan atau masuk ke dunia kerja.
“Jangan sampai anak-anak kita yang sudah lulus sekolah justru terhambat melanjutkan ke jenjang berikutnya hanya karena ijazahnya ditahan,” tegasnya.
Pemprov Kalteng, lanjut Edy, memandang serius permasalahan ini dan tengah melakukan pendataan menyeluruh, terutama pada sekolah-sekolah swasta yang sering mengalami persoalan serupa. Ia menyatakan bahwa anggaran pendidikan yang wajib 20 persen dari APBD (mandatory spending) harus digunakan secara maksimal, termasuk untuk mencegah kasus penahanan ijazah.
“Prinsipnya, anggaran mandatory spending 20 persen untuk sektor pendidikan harus benar-benar dimaksimalkan, salah satunya untuk mengatasi masalah penahanan ijazah ini,” ucapnya.
Edy juga menekankan bahwa pihak sekolah yang masih melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggarannya dan melalui proses yang sesuai aturan berlaku.
“Bagi pihak sekolah yang masih melanggar aturan, sanksi tegas bisa dijatuhkan, mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, tentunya sesuai tingkat kesalahannya dan melalui proses yang berlaku,” tambah Edy.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap sistem pendidikan dapat berjalan secara adil, merata, dan inklusif, serta memastikan bahwa tidak ada siswa yang terhambat dalam meraih masa depan hanya karena persoalan administratif.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post