SAMPIT – Sebelumnya Fraksi Gerindra dengan tegas mengeluarkan pernyataan sikap untuk menolak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Covid-19 dari tubuh lembaga dewan. Kali ini Pernyataan sikap itu juga diikuti oleh Fraksi Partai Demokrat yang membeberkan alasannya menolak Pansus itu dibentuk.
Dalam hal ini Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim, Parimus SE menegaskan pembentukan pansus tersebut tidak terlalu urgensi sehingga dirinya menolak secara langsung untuk dibentuk.
“Karena untuk pengawasan masih bisa melakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan juga dengan cara memaksimalkan fungsi alat kelengkapan dewan (AKD) yang sudah ada jangan sampai nantinya malah cacat hukum,” ungkapnya Rabu 10 Juni 2020.
Parimus juga menyampaikan ada mekanisme atau tahapan-tahapan yang harusnya dilalui dalam membentuk pansus dewan. Sedangkan untuk hak pengawasan menurutnya sudah melekat ditubuh setiap anggota dewan yang tinggal dimaksimalkan tanpa harus membentuk pansus
“Saya rasa itu dulu yang dijalankan. Kecuali kalau masih tidak ada kejelasan, baru membentuk pansus,” lanjutnya. Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo dengan lantang menjelaskan, wacana pembentukan pansus tersebut sebenarnya belum bisa dibawa ke rapat paripurna.
“Seharusnya,harus ada kesepakatan fraksi-fraksi terlebih dulu terkait wacana ini. Apalagi kalau melihat tata tertib, seharusnya ada tahapan-tahapan lain yang harus ditempuh terlebih dahulu. Dengan adanya perdebatan ini, saya usulkan dilakukan konsultasi ke Kemendagri agar dasar hukumnya kuat dan tidak ada kesalahan,” jelas Handoyo.
Sementara itu, rapat paripurna yang digelar, Selasa 8 Juni 2020 lalu itu sempat memanas akibat anggota dewan berebut meminta waktu menyampaikan pendapat, namun ada anggota dewan lainnya yang meminta pimpinan rapat hanya mengizinkan ketua atau juru bicara fraksi yang boleh berbicara karena sesuai agenda rapat paripurna yakni mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.
Menyikapi situasi tersebut, Ketua DPRD Kotim Dra. Rinie Aria Gagah yang saat itu memimpin langsung jalannya rapat, memberi penegasan bahwa rapat tersebut hanya mendengarkan usulan dan pandangan fraksi saja.
Dengan alasan itu, pemimpin dewan tersebut kemudian menutup jalannya rapat paripurna yang mulai memanas. Sampai saat ini belum diketahui secara pasti kapan rapat lanjutan membahas wacana pembentukan Pansus Covid-19 ini dilanjutkan kembali, melalui rapat Banmus.
(sdr/matakalteng.com)
Discussion about this post