PALANGKA RAYA – Masyarakat lanjut usia (lansia) dimasa Covid-19 ini, merupakan kelompok masyarakat yang sangat rentan terpapar, hal ini berdasarkan laporan dari instasi terkait, jika kelompok usia kruasial ini banyak meninggal dunia akibat Covid-19.
Menanggapi hal ini, anggota Komis C DPRD Palangka Raya, Hj. Mukarramah mengatakan jika tidak memungkiri di masa pandemi Covid-19 ini, warga lansia menjadi masyarakat yang paling rentan serta memiliki resiko paling tinggi terpapar dibandingkan dengan kelompok masyarakat lainnya.
“Cukup wajar, jika kelompok lansia harus mendapatkan perhatian dari pemerintah. Tanpa terkecuali warga lansia di Kota Palangka Raya”, Terangnya, Rabu 10 Juni 2020.
Legislator Partai Nasdem ini juga menambahkan, pada dasarnya setiap pemerintah daerah (Pemda) sudah diamanatkan oleh perundang- undangan untuk menjalankan komitmen terhadap pelayanan kepada kelompok masyarakat lanjut usia.
Hal ini tercakup dalam perundang undangan lanjut usia, yang cukup memadai sebagai aturan kegiatan pelayanan kesejateraan lanjut usia. Misalnya Undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia.
Selain itu ada pula peraturan pemerintah nomor 43 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. Dilanjutkan dengan Kepres nomor 52 tahun 2004 tentang komisi nasional lanjut usia dan Permendagri nomor 60 tahun 2008 tentang komidi daerah (komda) lanjut usai di daerah.
“Aturan inilah yang menjadi acuan bagi pemda sekitar untuk menyediakan pelayanan bagi para Lansia, terlebih saat ini ada pandemi Covid-19 yang sangat rentan,” Tambahnya. Dampak pandemi virus saat ini sangat luas, tak hanya di sektor kesehatan, namun merabah hingga sektor ekonomi.
“Kelompok lansia membutuhkan prioritas, apalagi jika dilihat dari sisi negara yang berbicara tentang bansos maupun berbicara tentang usaha ekonomi produktif dalam penguatan modal usaha di tengah pandemi. Pemerintah harus hadir untuk lansia,” demikian tutur Mukarramah diakhir wawancaranya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post