SAMPIT – Jajaran Anggota DPRD Kotawaringin Timur tidak main-main terkait rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 yang saat ini ramai di perbincangkan. Sedikitnya 16 orang anggota DPRD dari 3 Fraksi Partai Politik sebagai pengusul pembentukan pansus sebagai bentuk menjalankan amanah rakyat sebagai fungsi pengawasan, yakni PAN 6 orang, PKB 4 orang dan Golkar 6 orang.
Meskipun rencana pembentukan Pansus tersebut tidak berjalan mulus, lantaran 3 dari 7 fraksi menolak Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Covid-19 yaitu Fraksi Gerindra, Demokrat dan PDI Perjuangan.
Menanggapi kemelut pansus ini, Ketua Fraksi PKB, M.Abadi S.Pd menjelaskan, urgensi pembentukan pansus ini agar mekanisme fungsi pengawasan DPRD terhadap penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat berjalan maksimal, mengingat banyak fakta di lapangan sudah terjadi dan terus menjadi polemik di masyarakat.
“Yang pertama silahkan saja kita menyodorkan argumentasi berbeda-beda soal pembentukan Pansus. Tetapi versi kami menyebut akan hal ini sangat urgen, menurut fraksi seberang tidak urgen, tapi masalah itu tidak bisa kita ambil kesamaan, harusnya digulirkan dulu, nanti pada saat di Banmus kan ada perwakilan dari fraksi-fraksi masing-masing silahkan paparkan argumen mereka,” tegasnya Rabu 10 Juni 2020.
Bahkan menurutnya kalau nanti dalam perjalanan tahap pembentukan pansus selanjutnya ada voting, dan kalah tentu yang mengusulkan harus legowo. Demikian juga fraksi yang tidak mengusulkan, sehingga seluruh mekanisme kerja DPRD sudah berdasarkan regulasi yang ada.
“Seperti ketentuan pembentukan pansus yang harus diusulkan oleh anggota melalui fraksi masing-masing dan sudah diusulkan sehingga memenuhi syarat dan kemarin sudah digelar paripurna perdana usulan pembentukan Pansus. Jadi tidak bisa kita menyamakan persepsi soal urgen atau tidak urgen seperti yang disampaikan pada forum rapat kemarin, melainkan harus kembali kepada regulasi yang ada,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pembentukan pansus tersebut adalah untuk memaksimalkan pengawasan, bukan untuk menghalangi kinerja eksekutif dalam menangani wabah Covid-19, yang mana anggarannya sangat besar yaitu Rp60 miliar yang bersumber dari pemangkasan anggaran seluruh SOPD dan APBD.
“Apakah kita tahu Rp60 Miliar itu, dia (pemda) uangnya digunakan untuk apa, lalu tepat pada sasarankah selama ini, efesienkah sudah penggunaannya. Hal seeprti ini merupakan tanggungjawab dan kewajiban kita sebagai wakil rakyat untuk melakukan pengawasan secara maksimal, baik dari perencanannya, makanya harus secara keseluruhan, tidak bisa parsial. Kita misalnya mengundang Dinas Sosial, ngundang ini. Kita pertama kali harus mengundang TAPD, karena itu gak ada komisi yang membawahi,” jelas Abadi.
Bahkan dia memaparkan kegunaan Pansus, menurutnya agar diketahui oleh masyarakat dan dampak-dampak lain seperti dampak hukum apabila terjadi penyalahgunaan penanganan COVID-19 yaitu mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga ke realisasi anggaran. Makanya dari itulah menurutnya harus ada Pansus, supaya Dewan tahu dari perencanannya.
“Kita kan tidak dilibatkan pada saat pergeseran karena memang kewenangan penuh sudah mutlak menjadi milik pemda tetapi untuk menunjang kegiatan pengawasan kita harus tahu, 60 miliar ini kemana saja duitnya mengalir ini kan duit rakyat,” bebernya.
Disisi lain dia juga menegaskan kalau yang disampaikan selama ini hanya pada aspek sangat terbatas, seperti untuk pengadaan-pengadaan yang belum jelas, kebutuhan biaya opersional dan capaian yang sudah terealisasi tetapi tidak menyentuh pada aspek-aspek lain seperti soal perencanaan dan efesiensi anggaran.
“Harus di akui yang terjadi selama ini tidak diketahui DPRD, karna fungsinya saat ini memang sudah sangat terbatas, jadi kalau ada pansus bisa masuk ke seluruh sektoral, kalaulah tidak ada masalah kenapa harus resah. Saya pikir begitu saja,tidak perlu merasa khawatir atau takut,” tandasnya.
Abadi juga meminta pimpinan dewan untuk tetap merujuk pada aturan-aturan yang ada, terutama terkait usulan pembentukan pansus. Dia juga bersama anggota DPRD yang ngotot mengusulkan pansus akan mengambil langkah lain apabila terjadi penolakan atau tidak ada kejelasan dari unsur pimpinan dewan terkait kelanjutan pembentukan soal pansus tersebut.
“Kita tentunya akan mengikuti regulasi yang ada, yang terpenting unsur pimpinan dewan jangan ada yang bermain dibalik layar, kalau terjadi demikian maka akan ada langkah-langkah yang akan kami ambil kedepannya ini juga merupakan hak kami,” tegas Abadi.
Bahkan abadi juga tegas menyatakan, rekan-rekan anggota DPRD lainnya juga sama mempunyai hak-hak, baik itu hak bertanya, hak interplasi, maupun hak angket.
(sdr/matakalteng.com)
Discussion about this post