SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha, menyoroti persoalan serius terkait data dan status kepemilikan lahan transmigrasi yang hingga kini masih memicu sengketa di sejumlah wilayah.
“Yang sering terjadi di lapangan adalah kebijakan transmigrasi ini sebenarnya untuk mobilisasi demografi, tetapi implementasinya belum tuntas. Banyak hak kepemilikan transmigran yang tidak terealisasi secara administrasi,” ujarnya, Selasa 21 April 2026.
Ia menjelaskan, permasalahan utama terletak pada ketidaksinkronan data antara sistem aplikasi dengan pencatatan resmi pertanahan. Dalam banyak kasus, lahan transmigrasi sudah tercatat di aplikasi, namun tidak terdaftar dalam basis data pertanahan atau belum terinput secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Beberapa lahan sudah masuk di aplikasi, tapi tidak terdaftar di sistem BPN. Bahkan ada yang sudah memiliki sertifikat transmigrasi, tetapi tidak didaftarkan ulang ke BPN. Ini yang kemudian menimbulkan celah masalah,” jelasnya.
Kondisi tersebut diperparah ketika lahan yang sama didaftarkan oleh masyarakat lokal melalui Surat Keterangan Tanah (SKT) dan diakui oleh pemerintah daerah. Akibatnya, terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan antara transmigran dan warga setempat.
“Ketika warga lokal mendaftarkan dan diakui pemerintah daerah, sementara data transmigran tidak sinkron, maka terjadilah sengketa. Ini benturan antara kebijakan pusat dan kondisi di daerah,” tegasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak BPN, saat ini terdapat sekitar 28.000 bidang tanah di Kotim yang masih dalam proses penyesuaian dan verifikasi. Proses ini dilakukan secara bertahap karena harus menyesuaikan data berbasis sistem aplikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
“BPN menyampaikan ada sekitar 28 ribu bidang yang sedang diverifikasi. Mereka bekerja berdasarkan data aplikasi dari pusat, jadi memang prosesnya tidak bisa instan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, di lapangan terdapat dua sistem aplikasi yang digunakan, yang kerap menimbulkan perbedaan data. Perbedaan inilah yang kemudian menjadi tugas BPN untuk diverifikasi agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Sering terjadi perbedaan data antara aplikasi dengan kondisi nyata. Itu yang harus diverifikasi. Tapi untuk peta dasar sebenarnya tidak ada masalah, karena semua sudah berbasis sistem,” katanya.
Secara nasional, persoalan lahan transmigrasi memang menjadi salah satu isu klasik yang belum sepenuhnya terselesaikan. Program transmigrasi yang telah berjalan sejak era 1970-an awalnya bertujuan untuk pemerataan penduduk dan pembangunan wilayah baru, terutama di luar Pulau Jawa.
Namun dalam perjalanannya, banyak lokasi transmigrasi menghadapi persoalan legalitas lahan, konflik dengan masyarakat lokal, hingga ketidaktertiban administrasi pertanahan.
Kementerian ATR/BPN sendiri dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong percepatan sertifikasi tanah, termasuk melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), guna meminimalisir konflik agraria. Meski demikian, di daerah seperti Kotim, persoalan lama yang belum terselesaikan membuat proses penataan data membutuhkan waktu lebih panjang.
Angga menegaskan, DPRD Kotim akan terus mendorong percepatan penyelesaian masalah tersebut, mengingat dampaknya cukup luas, baik bagi transmigran maupun masyarakat lokal.
“Ini harus segera diselesaikan, karena menyangkut kepastian hukum masyarakat. Kalau dibiarkan, konflik bisa terus berlanjut,” tegasnya.
Ia juga berharap adanya sinergi lebih kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan BPN dalam menyelesaikan persoalan ini, termasuk memastikan seluruh data lahan transmigrasi benar-benar terintegrasi dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Harapannya ke depan tidak ada lagi perbedaan data. Semua harus sinkron agar tidak menimbulkan sengketa baru,” tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post