SAMPIT – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi paralegal dalam pembukaan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang digelar di Gedung Serbaguna.
“Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan untuk memberikan kompetensi kepada para paralegal di Posbakum. Yang penting itu bukan hanya terbentuk, tapi benar-benar berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa 21 April 2026.
Ia menjelaskan, pelatihan ini bertujuan agar para paralegal memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, mulai dari konsultasi hingga penanganan awal sengketa.
“Kalau ada masyarakat yang bertanya, mereka bisa menjelaskan. Kalau ada sengketa, bisa diarahkan. Kita upayakan penyelesaian secara damai terlebih dahulu, jika tidak bisa baru dirujuk ke advokat yang sudah bekerja sama dengan kita di Kotim,” jelasnya.
Menurut Hajrianor, kasus-kasus yang sering terjadi di desa, seperti sengketa lahan, membutuhkan pemahaman hukum yang memadai di tingkat lokal. Dengan adanya paralegal, masyarakat tidak langsung harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang.
“Misalnya ada tanah diserobot, bagaimana cara menggugat, itu bisa dibantu dulu di tingkat desa. Jadi tidak langsung ke pengadilan,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan data terakhir, tingkat keaktifan Posbakum di Kalimantan Tengah baru mencapai sekitar 35 persen. Sementara untuk Kotim, keberadaan Posbakum masih belum optimal karena sebelumnya belum pernah dilakukan pelatihan serupa.
“Di Kalteng ini kita termasuk tercepat ke-4 se-Indonesia dalam pembentukan Posbakum, tapi untuk keaktifan masih di peringkat 18. Mudah-mudahan dengan pelatihan di Kotim ini bisa meningkatkan layanan,” ungkapnya.
Saat ini, di Kotim sendiri telah terbentuk sekitar 130 Posbakum desa/kelurahan. Setiap Posbakum minimal memiliki dua paralegal, yang umumnya berasal dari tokoh berpengaruh di desa seperti kepala desa atau damang, dan diangkat langsung oleh kepala desa.
“Kegiatan ini memang hanya satu hari, tapi kita harapkan bisa memberikan pemahaman dasar. Idealnya pelatihan dilakukan tatap muka, karena kalau daring kurang efektif,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotim, Juliansyah, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Ia menilai pelatihan paralegal sangat penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara bijak di tingkat desa.
“Ini program yang sangat baik dan kami mendukung penuh. Karena kehidupan masyarakat tidak lepas dari persoalan hukum, tapi sebisa mungkin diselesaikan di tingkat desa dulu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penyelesaian masalah secara persuasif dan tidak selalu melalui jalur hukum formal.
“Harapannya, jangan sedikit-sedikit langsung ke ranah hukum. Kalau bisa diselesaikan di desa, itu lebih baik. Ini juga bagian dari upaya menjaga kondusivitas di masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan Posbakum desa di Kotim dapat berfungsi lebih aktif sebagai garda terdepan layanan hukum masyarakat, sekaligus membantu mengurangi potensi konflik yang berujung pada proses hukum yang panjang.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post