SAMPIT – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muslih, menegaskan bahwa kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya yang dipimpin Dadang masih sah secara legal berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Muslih setelah Pemerintah Kabupaten Kotim memfasilitasi pertemuan antara Gapoktanhut Bagendang Raya dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) wilayah Banjarbaru untuk menindaklanjuti polemik yang terjadi di lapangan.
“Hari ini kita memang menindaklanjuti surat permohonan dari Gapoktan Bagendang Raya berkaitan dengan fasilitasi pertemuan dengan Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru. Dalam pertemuan itu kami sudah mendengarkan penjelasan secara gamblang dari Direktorat Kementerian Perhutanan Sosial berkaitan dengan Gapoktan Bagendang Raya dan kepengurusannya,” ujar Muslih, Senin 6 April 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari pihak kementerian, kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya telah ditetapkan sejak tahun 2016 dengan masa berlaku izin pengelolaan selama 35 tahun. “Kemudian berkaitan dengan kepengurusan, tadi juga dijelaskan bahwa yang selama ini berkoordinasi dengan kementerian, dengan balai yang ada di Banjarbaru maupun PSKL di Palangka Raya adalah Pak Dadang sesuai SK yang sah itu,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Muslih, secara administratif kepengurusan yang diakui hingga saat ini masih berada di bawah pimpinan Dadang bersama jajaran pengurusnya. “Jadi tadi sudah dinyatakan bahwa kepengurusan yang sah adalah pengurus Pak Dadang dan kawan-kawan,” tegasnya.
Namun demikian, pemerintah daerah juga menaruh perhatian serius terhadap situasi di lapangan yang belakangan memanas dan bahkan berujung pada insiden kekerasan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara. “Dari pemerintah daerah, berkaitan dengan kondisi di lapangan, apalagi ada kejadian pemukulan terhadap camat, ini menjadi atensi yang segera harus diselesaikan,” kata Muslih.
Ia menyebutkan, saat ini pemerintah daerah mengawal dua hal penting. Pertama, terkait laporan hukum yang telah disampaikan oleh camat atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. Kedua, terkait aktivitas masyarakat yang masih melakukan pemanenan di lahan Gapoktanhut yang secara administratif berada di bawah pengelolaan Dadang dan kelompoknya.
“Kami mengawal bagaimana laporan pak camat terhadap kasus yang menimpa beliau. Kedua berkaitan dengan kejadian di lapangan, karena saat ini masih ada masyarakat yang bersikeras menduduki dan memanen di lahan Gapoktan yang dipegang oleh Pak Dadang dan kawan-kawan, termasuk di kelompok tani Budi Jaya,” ujarnya.
Untuk mencegah konflik semakin berkepanjangan, pemerintah daerah berencana melibatkan Satgas Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kotim dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. “Langkah-langkahnya tadi sudah disampaikan, salah satunya memastikan setelah pertemuan ini kepada pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas di lapangan supaya penyelesaian konflik yang sudah berlarut-larut ini bisa selesai,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah bersama pihak terkait telah sepakat untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Konflik Sosial agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara komprehensif. “Kami sepakat setelah ini akan berkoordinasi dengan Satgas atau tim Satgas Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kotim. Harapannya mereka bisa membantu dalam penyelesaian masalah ini,” katanya.
Muslih juga menyampaikan bahwa pihak Gapoktanhut Bagendang Raya berencana mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah daerah untuk difasilitasi bertemu dengan tim Satgas tersebut. “Kami menunggu surat dari Gapoktan untuk meminta fasilitasi bertemu dengan tim Satgas. Nanti akan kami bantu koordinasikan dengan Kesbangpol,” ujarnya.
Menurutnya, Satgas Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Kotim terdiri dari berbagai unsur lembaga, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum. “Tim Satgas ini terbentuk dari unsur pokok pemerintah daerah, ada Kejaksaan Negeri, Polres, dan juga Kodim. Nantinya koordinasi akan dipimpin oleh Kesbangpol,” jelas Muslih.
Ia juga menegaskan bahwa SK kepengurusan yang sempat diterbitkan oleh Camat Mentaya Hilir Utara atas nama kelompok lain sebelumnya telah dicabut karena tidak melalui prosedur yang semestinya. “Menurut aturan, SK itu sudah dicabut melalui surat pernyataan camat. Penandatanganan SK yang diketuai oleh Jailani itu dilakukan dalam kondisi camat berada dalam tekanan, sehingga secara sah SK tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pertemuan lanjutan dengan pihak Balai Perhutanan Sosial, Muslih mengatakan pemerintah daerah akan kembali berkoordinasi apabila diperlukan. “Kami mengundang pihak balai untuk pertemuan hari ini. Setelah ini mereka kembali atau tidak, nanti akan kami coba koordinasikan lagi,” katanya.
Sementara itu, perkembangan laporan dugaan pemukulan terhadap camat masih terus dipantau oleh pemerintah daerah karena dianggap menjadi persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. “Kami masih memonitor progres laporan pemukulan camat tersebut. Ini menjadi atensi karena akan menjadi pelajaran buruk bagi kita di Kotim jika pejabat publik mengalami kejadian seperti ini tetapi tidak ada tindakan,” pungkas Muslih.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post