SAMPIT – Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2027 menuai sorotan tajam dari DPRD. Dalam forum konsultasi publik, Anggota DPRD Kotim Riskon Fabiansyah menyampaikan sejumlah usulan penyempurnaan yang sarat kritik terhadap arah kebijakan dan program prioritas pemerintah daerah.
“Banyak persoalan mendasar yang masih belum terjawab dalam Ranwal RKPD ini. Mulai dari persoalan kebersihan, pendidikan, tenaga kerja, sampai pengelolaan anggaran yang ke depan justru akan semakin berat,” tegas Riskon, Kamis 12 Februari 2026.
Riskon mengawali kritiknya dari program Kotim Bersih yang dinilai belum disertai kesiapan sarana pendukung. Menurutnya, masih minimnya depo sampah di berbagai wilayah menjadi bukti bahwa komitmen kebersihan belum diikuti langkah konkret di lapangan. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Di sektor pendidikan, program pendidikan gratis yang dinilai belum sepenuhnya berjalan. Yang mana masih banyak laporan dari masyarakat terkait pungutan di sekolah, yang seharusnya tidak terjadi jika konsep pendidikan gratis benar-benar dijalankan secara konsisten,”sebutnya.
Persoalan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) juga tak luput dari sorotan. Ia menyebut anggaran pelatihan tenaga kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK) justru nol, padahal kebutuhan peningkatan keterampilan masyarakat sangat mendesak, terutama untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.
“Pada sektor ekonomi kerakyatan, pengembangan UMKM masih bersifat insidentil dan cenderung hanya mengikuti event tertentu. UMKM seharusnya dibina secara berkelanjutan dengan pendampingan, akses permodalan, dan pemasaran yang jelas, bukan sekadar tampil saat kegiatan seremonial,”tegasnya.
Terkait program swasembada pangan, Riskon menyoroti lemahnya dukungan pemerintah daerah. Ia menyebut lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan cadangan pangan berkelanjutan tidak diikuti dengan dukungan penyaluran pupuk yang terjangkau bagi petani, sehingga tujuan swasembada pangan sulit tercapai.
Ia juga mempertanyakan rencana pemerintah daerah membangun gedung serbaguna baru, sementara aset yang sudah ada, seperti gedung expo, dinilai belum dioptimalkan pemanfaatannya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
“Di sektor pariwisata, DPRD mendorong pengembangan aset wisata Ujung Pandaran agar lebih serius ditangani. Selain itu, minimnya peningkatan sarana dan prasarana transportasi, terutama jalan-jalan sempit yang kini justru menjadi jalur ekonomi berkembang, seperti Jalan Muchran Ali dan Jalan Pemuda, bisa menghambat arus barang dan jasa,”tegasnya.
Kritik tajam juga diarahkan pada struktur anggaran daerah, khususnya rencana belanja pegawai yang diproyeksikan mencapai 30 persen pada 2027 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Riskon mengingatkan, Kotim masih sangat bergantung pada transfer pusat, yakni sekitar 76 persen dari total APBD, sehingga kebijakan tersebut perlu disikapi dengan sangat hati-hati.
“Selain itu, DPRD juga meminta evaluasi serius terhadap program Universal Health Coverage (UHC), terutama dari sisi kesiapan anggaran. DPRD mengusulkan optimalisasi pengalokasian anggaran Jamkesmas di fasilitas kesehatan daerah seperti rumah sakit, guna mengurangi beban anggaran BPJS PBI,”ucapnya.
Ia mencontohkan Kabupaten Jombang yang dengan jumlah penduduk sekitar satu juta jiwa hanya menganggarkan Rp19 miliar untuk BPJS PBI dan Rp5 miliar di fasilitas kesehatan daerah, sehingga terjadi efisiensi anggaran yang bisa dialihkan ke sektor infrastruktur yang lebih prioritas.
Terakhir, Riskon menyinggung persoalan pelayanan dasar lainnya, yakni pipanisasi air bersih yang hingga kini belum merata di wilayah perkotaan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan masih lemahnya perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Melalui kritik dan usulan tersebut, Riskon berharap Ranwal RKPD Kotim 2027 tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat serta kemampuan fiskal daerah.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post