SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa seluruh usulan pembangunan untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 wajib sudah masuk paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang Kabupaten serta harus terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati saat mewakili Bupati Kotim membuka kegiatan konsultasi publik dan forum gabungan RKPD 2027.
“Usulan-usulan, baik dari kecamatan maupun dari DPRD melalui pokok-pokok pikiran, itu harus masuk satu minggu sebelum Musrenbang Kabupaten dan wajib terdaftar dalam SIPD RI. Sekarang tidak bisa lagi seperti dulu, tunjuk langsung, semua harus melalui sistem,” tegasnya, Kamis 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, forum konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan sebelum Musrenbang Kabupaten, setelah sebelumnya pemerintah daerah melaksanakan Musrenbang desa dan kelurahan, serta Musrenbang kecamatan yang berlangsung sejak Desember hingga berakhir pada 5 Februari 2026.
“Tahapan tersebut bertujuan memastikan seluruh aspirasi yang dihimpun dapat disaring dan disusun menjadi program prioritas,”ujarnya.
Menurut Irawati, ketentuan masuknya usulan ke dalam SIPD RI menjadi syarat baku yang tidak bisa ditawar. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis usulan, termasuk program yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD. Meski Pokir merupakan aspirasi hasil reses dewan, namun tetap harus mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
“Dana Pokir DPRD itu tetap menjadi bagian dari anggaran pemerintah daerah. Artinya, mekanismenya sama, harus masuk dalam SIPD RI dan dibahas bersama untuk menentukan skala prioritas sesuai kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pengalaman tahun sebelumnya, di mana sejumlah usulan hibah harus dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan administrasi dan regulasi. Hal ini menjadi pembelajaran penting agar seluruh usulan ke depan benar-benar memenuhi persyaratan, termasuk kelengkapan legalitas seperti akta notaris.
“Ini penting untuk menjaga agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah, khususnya oleh Bupati sebagai pengambil keputusan, terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu, semua harus sesuai aturan dan terdata dengan jelas dalam sistem,” jelas Irawati.
Melalui forum gabungan ini, pemerintah daerah mengundang Forkopimda, DPRD, instansi vertikal, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh perempuan untuk memberikan masukan. Namun, ia menegaskan bahwa sebaik apa pun usulan yang disampaikan, tetap tidak dapat diproses apabila tidak terdaftar dalam SIPD RI sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Pemerintah Kabupaten Kotim berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah dan DPRD, dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut agar proses perencanaan pembangunan berjalan tertib, transparan, dan benar-benar berpihak kepada kebutuhan masyarakat,”tandasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post