• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Usulan Pembangunan Wajib Masuk SIPD RI Sebelum Musrenbang Kabupaten

Usulan Pembangunan Wajib Masuk SIPD RI Sebelum Musrenbang Kabupaten

Kamis, 12 Februari 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Wabup Kotim Irawati.

Foto:Wabup Kotim Irawati.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa seluruh usulan pembangunan untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 wajib sudah masuk paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang Kabupaten serta harus terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati saat mewakili Bupati Kotim membuka kegiatan konsultasi publik dan forum gabungan RKPD 2027.

Baca juga berita lainnya

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Gender Analysis Pathway Jadi Instrumen Penting Wujudkan Pembangunan Inklusif

Pelatihan PUG dan PPRG Diharapkan Perkuat Pembangunan Berkeadilan di Kotim

“Usulan-usulan, baik dari kecamatan maupun dari DPRD melalui pokok-pokok pikiran, itu harus masuk satu minggu sebelum Musrenbang Kabupaten dan wajib terdaftar dalam SIPD RI. Sekarang tidak bisa lagi seperti dulu, tunjuk langsung, semua harus melalui sistem,” tegasnya, Kamis 12 Februari 2026.

Ia menjelaskan, forum konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan sebelum Musrenbang Kabupaten, setelah sebelumnya pemerintah daerah melaksanakan Musrenbang desa dan kelurahan, serta Musrenbang kecamatan yang berlangsung sejak Desember hingga berakhir pada 5 Februari 2026.

“Tahapan tersebut bertujuan memastikan seluruh aspirasi yang dihimpun dapat disaring dan disusun menjadi program prioritas,”ujarnya.

Menurut Irawati, ketentuan masuknya usulan ke dalam SIPD RI menjadi syarat baku yang tidak bisa ditawar. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis usulan, termasuk program yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD. Meski Pokir merupakan aspirasi hasil reses dewan, namun tetap harus mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

“Dana Pokir DPRD itu tetap menjadi bagian dari anggaran pemerintah daerah. Artinya, mekanismenya sama, harus masuk dalam SIPD RI dan dibahas bersama untuk menentukan skala prioritas sesuai kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pengalaman tahun sebelumnya, di mana sejumlah usulan hibah harus dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan administrasi dan regulasi. Hal ini menjadi pembelajaran penting agar seluruh usulan ke depan benar-benar memenuhi persyaratan, termasuk kelengkapan legalitas seperti akta notaris.

“Ini penting untuk menjaga agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah, khususnya oleh Bupati sebagai pengambil keputusan, terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu, semua harus sesuai aturan dan terdata dengan jelas dalam sistem,” jelas Irawati.

Melalui forum gabungan ini, pemerintah daerah mengundang Forkopimda, DPRD, instansi vertikal, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh perempuan untuk memberikan masukan. Namun, ia menegaskan bahwa sebaik apa pun usulan yang disampaikan, tetap tidak dapat diproses apabila tidak terdaftar dalam SIPD RI sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Pemerintah Kabupaten Kotim berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah dan DPRD, dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut agar proses perencanaan pembangunan berjalan tertib, transparan, dan benar-benar berpihak kepada kebutuhan masyarakat,”tandasnya.

(dia/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Keterbatasan Anggaran Jadi Kendala Pemekaran Puskesmas di MB Ketapang

Next Post

Kritik Tajam DPRD: Ranwal RKPD Kotim Dinilai Belum Menyentuh Akar Persoalan Daerah

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Gender Analysis Pathway Jadi Instrumen Penting Wujudkan Pembangunan Inklusif

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pelatihan PUG dan PPRG Diharapkan Perkuat Pembangunan Berkeadilan di Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Semua Sektor Ekonomi Kotim Didata, BPS Gelar Sensus Ekonomi 2026 untuk Petakan Kekuatan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dolar Menguat dan Harga Plastik Naik, Pemkab Kotim Pastikan Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Kritik Tajam DPRD: Ranwal RKPD Kotim Dinilai Belum Menyentuh Akar Persoalan Daerah

Rumah UMKM Kalteng Belum Optimal, Pelaku Usaha Muda Didorong Lebih Aktif

Polsek Bukit Batu Imbau Warga Waspada Banjir

Faturahman: "Pergantian Ketua Murni Tindak Lanjut Perintah DPP"

Cegah Penyalahgunaan Data, Pendataan Kartu Huma Betang Libatkan DTSEN, BPS, hingga Desa

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK