SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyampaikan bahwa keinginan masyarakat agar koperasi dapat mengelola aset melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) Mandiri mendapat respons positif dari Agrinas, karena secara prinsip sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang memang diperuntukkan bagi masyarakat.
“Respon dari Agrinas itu mereka menyambut baik, karena memang berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini untuk masyarakat. Namun mereka juga punya aturan dan tim sendiri untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi bahan pengurus serta anggota koperasi, termasuk kegiatan-kegiatan yang diajukan,” ujar Rimbun, Selasa 6 Januari 2026.
Ia menjelaskan, terkait permintaan DPRD agar Agrinas datang langsung ke Kotim untuk melakukan sosialisasi, hingga kini belum ada tindak lanjut secara resmi karena Agrinas masih menyesuaikan agenda kegiatan, mengingat kebijakan tersebut merupakan hal baru secara nasional.
Meski demikian, Agrinas disebut telah menyatakan keinginan untuk melakukan sosialisasi.
“Memang belum ada tindak lanjutnya, karena ini hal baru secara nasional dan mereka masih menyesuaikan kegiatan. Tapi responnya ada dan mereka berkeinginan memberikan sosialisasi. Surat dari kita sudah masuk dua kali, dan kami di DPRD siap memfasilitasi,” tegasnya.
Rimbun menambahkan, untuk KSO Mandiri nantinya akan ada mekanisme teknis yang dilakukan Agrinas dalam mengevaluasi dan memverifikasi setiap pengajuan dari koperasi. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan aset bisa saja dilakukan secara mandiri oleh koperasi, namun tetap berada dalam pengawasan Agrinas.
“Pengelolaannya nanti bisa saja secara mandiri, tetapi tetap harus melapor kepada Agrinas yang ada di kabupaten maupun provinsi. Untuk persentasenya masih berlaku yang lama. Kemarin ada sekitar lima koperasi yang menyampaikan aspirasinya kepada kami terkait pengelolaan Mandiri ini,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post