SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan bahwa rencana pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya masih sangat memungkinkan direalisasikan apabila pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran daerah.
Ia menilai seluruh syarat administrasi yang pernah diajukan sudah lengkap dan tidak memiliki hambatan berarti.
“Usulan pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya telah disampaikan secara resmi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri serta Komisi II DPR RI,”ujarnya, Rabu 19 November 2025.
Dalam proses pengusulan tersebut, seluruh ketentuan administratif telah dipenuhi, sehingga satu-satunya penghalang hanya moratorium yang masih diberlakukan pemerintah pusat.
“Terkait rencana Kotawaringin Raya, sesuai administrasi yang kita usulkan pada saat itu, kita sebenarnya tidak terkendala syarat. Yang menjadi hambatan hanya moratorium yang ditetapkan Presiden. Jika itu dicabut, maka tidak ada lagi kendala bagi kita untuk menjadi provinsi,” tegas Rimbun.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa sejumlah indikator pendukung pembentukan provinsi baru sudah sangat jelas, termasuk telah diputuskan titik koordinat pembentukan Komando Resor Militer (Korem) yang disebutnya menjadi salah satu tolok ukur kesiapan daerah menuju pembentukan provinsi.
“Tolok ukurnya sebagai bayangan, titik koordinat Korem sudah diputuskan, dan itu sangat mendukung dari sisi penegakan. Ini menunjukkan bahwa arah menuju provinsi Kotawaringin Raya sudah terbuka,” ujarnya.
Rimbun menegaskan bahwa pemekaran tersebut tidak hanya melibatkan Kotim, tetapi juga lima kabupaten lain di wilayah barat. Pada saat pembahasan awal, seluruh kabupaten yang masuk dalam rencana provinsi baru dinilai memenuhi syarat administratif maupun faktor pendukung lainnya.
“Pemekaran itu direncanakan tidak hanya Kotawaringin Timur, tetapi ada lima kabupaten lain di bagian barat. Saat pembahasan saya ikut langsung, dan semuanya memenuhi syarat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kotim tetap menjadi posisi strategis untuk pusat pemerintahan provinsi baru karena memiliki akses lengkap, baik jalur darat, udara, maupun laut. Dengan luas wilayah mencapai 16.479 km², Kotim dianggap memenuhi standar kelayakan sebagai daerah inti pemekaran.
Selain itu, Rimbun menyampaikan bahwa Kotim juga telah mengusulkan pemekaran Kabupaten Kotawaringin Utara. Enam kecamatan di wilayah barat Kotim, Parenggean, Telaga Antang, Bukit Santuai, Tualan Hulu, Mentaya Hulu, dan Antang Kalang dinilai telah memenuhi syarat, dengan jumlah penduduk sekitar 130 ribu jiwa pada saat pengusulan.
“Enam kecamatan itu sudah memenuhi syarat dengan jumlah penduduk kurang lebih 130 ribu jiwa. Secara wilayah juga sangat layak,” ujarnya.
Rimbun berharap pemerintah pusat segera mempertimbangkan pencabutan moratorium agar aspirasi masyarakat untuk memiliki Provinsi Kotawaringin Raya dapat terwujud.
Ia menegaskan bahwa pembentukan provinsi baru akan membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan, pemerataan layanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post