SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap calon kepala desa menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan berlangsung beberapa bulan ke depan.
Menurutnya, salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon kades adalah bebas dari narkoba melalui tes urine yang dilakukan secara resmi.
Rimbun menyampaikan bahwa DPRD Kotim telah menyiapkan konsep tambahan untuk memperkuat komitmen pemberantasan narkoba sampai ke tingkat desa.
“Kami minta kepada Pak Bupati melalui dinas teknis untuk mewajibkan tes urine tidak hanya kepada calon kepala desa, tetapi juga kepada perangkat desa inti seperti sekretaris, bendahara, atau minimal lima orang perangkat desa,” tegasnya, Kamis 20 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Menurut Rimbun, pencairan anggaran desa seharusnya diikuti dengan persyaratan tes bebas narkoba agar pemerintahan desa benar-benar dijalankan oleh aparatur yang bersih.
“Kalau positif, maka itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah apakah pencairannya dilanjutkan atau ditahan. Ini pemikiran kami supaya kepala desa tidak bisa main-main,” ujarnya.
Ketua DPRD Kotim menambahkan bahwa langkah ini juga sekaligus menjadi upaya meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur yang terdiri dari kurang lebih 168 desa, 17 kelurahan, dan 17 kecamatan.
Ia menilai bahwa pengawasan yang tegas akan memberikan efek jera dan memastikan perangkat desa memiliki komitmen moral dalam menjalankan tugasnya.
“Kami akan terus memonitor ini. Harapan kami, daerah Kotim bisa semakin bersih dan peredaran narkoba dapat ditekan,” katanya.
Rimbun menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara terukur.
Ia berharap langkah tersebut menjadi dorongan bagi seluruh desa untuk memperkuat integritas aparatur desa, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di tingkat desa.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post