• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sinarmas Disorot, DPRD Kotim Ingatkan Batas Waktu Realisasi Plasma Semakin Dekat

Sinarmas Disorot, DPRD Kotim Ingatkan Batas Waktu Realisasi Plasma Semakin Dekat

Kamis, 20 November 2025
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Foto:Ilustrasi

Foto:Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, kembali menegaskan perlunya ketegasan pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum merealisasikan kewajiban plasma 20 persen.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah Sinarmas Grup, yang sebelumnya telah diberi tenggat waktu oleh pemerintah daerah untuk memenuhi hak masyarakat tersebut.

Baca juga berita lainnya

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

“kewajiban plasma bukan lagi isu baru, melainkan komitmen yang sudah diatur dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan sawit di Kotim,”ujarnya, Kamis 20 November 2025.

Dengan lebih dari 55 perusahaan besar beroperasi di wilayah ini, menurutnya sudah seharusnya realisasi plasma dapat berjalan tanpa keluhan berkepanjangan dari masyarakat.

“Ini kewajiban yang jelas. Kalau perusahaan mengelola lahan hingga ratusan ribu hektare, maka 20 persen untuk masyarakat seharusnya sudah dipenuhi,” tegasnya.

Ia menyebutkan, dari total kurang lebih 500 ribu hektare lahan sawit yang ada di Kotim, idealnya sekitar 100 ribu hektare sudah menjadi bagian plasma. Namun, kenyataannya banyak perusahaan yang masih menunda pelaksanaan kewajiban tersebut. Kondisi ini membuat masyarakat akhirnya bergerak sendiri menuntut hak mereka.

“Masyarakat menagih sesuatu yang memang sudah semestinya mereka dapatkan. Jadi langkah-langkah mereka sangat wajar,” ucapnya.

Menurut Rimbun, pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kini telah memiliki persepsi yang sama untuk mendorong semua perusahaan segera menyelesaikan kewajiban plasma.

Ia menilai, dengan dukungan penuh dari pemerintah provinsi, langkah penindakan terhadap perusahaan yang mangkir seharusnya dapat berjalan lebih tegas.

“Gubernur sudah menegaskan sikapnya. Jadi saat ini tinggal pelaksanaan. Jika tidak dilaksanakan, tentu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia juga meluruskan bahwa kewajiban plasma 20 persen tidak berkaitan dengan lahan yang sebelumnya disita Satgas PKH. Plasma, katanya, merupakan porsi lahan yang wajib diberikan perusahaan dari areal yang berizin dan legal, bukan dari lahan yang sedang bermasalah.

“Ini dua hal yang berbeda. Jangan sampai perusahaan mencari alasan atau membelokkan isu,” tegasnya.

Secara khusus, Rimbun mengingatkan manajemen Sinarmas Grup bahwa waktu yang diberikan oleh pemerintah semakin menipis. Ia meminta agar perusahaan tidak lagi mencari alasan dan harus segera menuntaskan program plasma sesuai kesepakatan awal.

“Batas waktunya sudah dekat. Tidak ada ruang untuk menunda. Perusahaan harus memenuhi kewajiban kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Rimbun menegaskan, DPRD Kotim akan terus mengawasi perkembangan realisasi plasma di seluruh perusahaan, dan mendorong langkah tegas apabila masih ada yang tidak mematuhi aturan.

Ia berharap, melalui ketegasan semua pihak, persoalan plasma tidak lagi menjadi keluhan berkepanjangan bagi masyarakat di Kotawaringin Timur.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ketua DPRD Kotim Dorong Tes Urine Wajib Perangkat Desa Sebelum Cairakan Anggaran

Next Post

Lima Peserta Tes Urine Positif, BNNK Kotim Wajibkan Lapor Tiga Bulan

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Pancasila Jangan Hanya Jadi Hafalan, DPRD Kotim Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Distribusi Solar Subsidi Dinilai Tak Adil, DPRD Kotim Soroti Ketimpangan Wilayah Utara

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Lima Peserta Tes Urine Positif, BNNK Kotim Wajibkan Lapor Tiga Bulan

BNNK Kotim Siapkan Tes Urine Gelombang Kedua untuk Aparatur Pemerintah dan Perusahaan

Kotim Perketat Integritas Desa, DPMD Siapkan Sanksi Tegas bagi Kades Terindikasi Narkoba

Showcase Pembelajaran Mendalam di Kotim: Guru Diminta Terapkan Pembelajaran Bermakna, Berkesadaran, dan Menyenangkan

Kalteng Kekurangan 883 Kepala Sekolah, Pelatihan Calon Kepsek Mulai Dipercepat

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK