• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, 24 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sinarmas Disorot, DPRD Kotim Ingatkan Batas Waktu Realisasi Plasma Semakin Dekat

Sinarmas Disorot, DPRD Kotim Ingatkan Batas Waktu Realisasi Plasma Semakin Dekat

Kamis, 20 November 2025
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Foto:Ilustrasi

Foto:Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, kembali menegaskan perlunya ketegasan pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum merealisasikan kewajiban plasma 20 persen.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah Sinarmas Grup, yang sebelumnya telah diberi tenggat waktu oleh pemerintah daerah untuk memenuhi hak masyarakat tersebut.

Baca juga berita lainnya

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

“kewajiban plasma bukan lagi isu baru, melainkan komitmen yang sudah diatur dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan sawit di Kotim,”ujarnya, Kamis 20 November 2025.

Dengan lebih dari 55 perusahaan besar beroperasi di wilayah ini, menurutnya sudah seharusnya realisasi plasma dapat berjalan tanpa keluhan berkepanjangan dari masyarakat.

“Ini kewajiban yang jelas. Kalau perusahaan mengelola lahan hingga ratusan ribu hektare, maka 20 persen untuk masyarakat seharusnya sudah dipenuhi,” tegasnya.

Ia menyebutkan, dari total kurang lebih 500 ribu hektare lahan sawit yang ada di Kotim, idealnya sekitar 100 ribu hektare sudah menjadi bagian plasma. Namun, kenyataannya banyak perusahaan yang masih menunda pelaksanaan kewajiban tersebut. Kondisi ini membuat masyarakat akhirnya bergerak sendiri menuntut hak mereka.

“Masyarakat menagih sesuatu yang memang sudah semestinya mereka dapatkan. Jadi langkah-langkah mereka sangat wajar,” ucapnya.

Menurut Rimbun, pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kini telah memiliki persepsi yang sama untuk mendorong semua perusahaan segera menyelesaikan kewajiban plasma.

Ia menilai, dengan dukungan penuh dari pemerintah provinsi, langkah penindakan terhadap perusahaan yang mangkir seharusnya dapat berjalan lebih tegas.

“Gubernur sudah menegaskan sikapnya. Jadi saat ini tinggal pelaksanaan. Jika tidak dilaksanakan, tentu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia juga meluruskan bahwa kewajiban plasma 20 persen tidak berkaitan dengan lahan yang sebelumnya disita Satgas PKH. Plasma, katanya, merupakan porsi lahan yang wajib diberikan perusahaan dari areal yang berizin dan legal, bukan dari lahan yang sedang bermasalah.

“Ini dua hal yang berbeda. Jangan sampai perusahaan mencari alasan atau membelokkan isu,” tegasnya.

Secara khusus, Rimbun mengingatkan manajemen Sinarmas Grup bahwa waktu yang diberikan oleh pemerintah semakin menipis. Ia meminta agar perusahaan tidak lagi mencari alasan dan harus segera menuntaskan program plasma sesuai kesepakatan awal.

“Batas waktunya sudah dekat. Tidak ada ruang untuk menunda. Perusahaan harus memenuhi kewajiban kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Rimbun menegaskan, DPRD Kotim akan terus mengawasi perkembangan realisasi plasma di seluruh perusahaan, dan mendorong langkah tegas apabila masih ada yang tidak mematuhi aturan.

Ia berharap, melalui ketegasan semua pihak, persoalan plasma tidak lagi menjadi keluhan berkepanjangan bagi masyarakat di Kotawaringin Timur.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ketua DPRD Kotim Dorong Tes Urine Wajib Perangkat Desa Sebelum Cairakan Anggaran

Next Post

Lima Peserta Tes Urine Positif, BNNK Kotim Wajibkan Lapor Tiga Bulan

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

Rabu, 22 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Selasa, 21 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Kamis, 16 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Desak Pemkab Kotim Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Kaji Ulang Penghapusan Belanja Hibah

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Dorong Optimalisasi Dana Bagi Hasil Sawit dan Percepatan Transformasi Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026
Load More
Next Post

Lima Peserta Tes Urine Positif, BNNK Kotim Wajibkan Lapor Tiga Bulan

BNNK Kotim Siapkan Tes Urine Gelombang Kedua untuk Aparatur Pemerintah dan Perusahaan

Kotim Perketat Integritas Desa, DPMD Siapkan Sanksi Tegas bagi Kades Terindikasi Narkoba

Showcase Pembelajaran Mendalam di Kotim: Guru Diminta Terapkan Pembelajaran Bermakna, Berkesadaran, dan Menyenangkan

Kalteng Kekurangan 883 Kepala Sekolah, Pelatihan Calon Kepsek Mulai Dipercepat

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK