SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, kembali menegaskan perlunya ketegasan pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum merealisasikan kewajiban plasma 20 persen.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah Sinarmas Grup, yang sebelumnya telah diberi tenggat waktu oleh pemerintah daerah untuk memenuhi hak masyarakat tersebut.
“kewajiban plasma bukan lagi isu baru, melainkan komitmen yang sudah diatur dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan sawit di Kotim,”ujarnya, Kamis 20 November 2025.
Dengan lebih dari 55 perusahaan besar beroperasi di wilayah ini, menurutnya sudah seharusnya realisasi plasma dapat berjalan tanpa keluhan berkepanjangan dari masyarakat.
“Ini kewajiban yang jelas. Kalau perusahaan mengelola lahan hingga ratusan ribu hektare, maka 20 persen untuk masyarakat seharusnya sudah dipenuhi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, dari total kurang lebih 500 ribu hektare lahan sawit yang ada di Kotim, idealnya sekitar 100 ribu hektare sudah menjadi bagian plasma. Namun, kenyataannya banyak perusahaan yang masih menunda pelaksanaan kewajiban tersebut. Kondisi ini membuat masyarakat akhirnya bergerak sendiri menuntut hak mereka.
“Masyarakat menagih sesuatu yang memang sudah semestinya mereka dapatkan. Jadi langkah-langkah mereka sangat wajar,” ucapnya.
Menurut Rimbun, pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kini telah memiliki persepsi yang sama untuk mendorong semua perusahaan segera menyelesaikan kewajiban plasma.
Ia menilai, dengan dukungan penuh dari pemerintah provinsi, langkah penindakan terhadap perusahaan yang mangkir seharusnya dapat berjalan lebih tegas.
“Gubernur sudah menegaskan sikapnya. Jadi saat ini tinggal pelaksanaan. Jika tidak dilaksanakan, tentu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Ia juga meluruskan bahwa kewajiban plasma 20 persen tidak berkaitan dengan lahan yang sebelumnya disita Satgas PKH. Plasma, katanya, merupakan porsi lahan yang wajib diberikan perusahaan dari areal yang berizin dan legal, bukan dari lahan yang sedang bermasalah.
“Ini dua hal yang berbeda. Jangan sampai perusahaan mencari alasan atau membelokkan isu,” tegasnya.
Secara khusus, Rimbun mengingatkan manajemen Sinarmas Grup bahwa waktu yang diberikan oleh pemerintah semakin menipis. Ia meminta agar perusahaan tidak lagi mencari alasan dan harus segera menuntaskan program plasma sesuai kesepakatan awal.
“Batas waktunya sudah dekat. Tidak ada ruang untuk menunda. Perusahaan harus memenuhi kewajiban kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Rimbun menegaskan, DPRD Kotim akan terus mengawasi perkembangan realisasi plasma di seluruh perusahaan, dan mendorong langkah tegas apabila masih ada yang tidak mematuhi aturan.
Ia berharap, melalui ketegasan semua pihak, persoalan plasma tidak lagi menjadi keluhan berkepanjangan bagi masyarakat di Kotawaringin Timur.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post