SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap kepala desa yang terindikasi menggunakan narkoba, menyusul temuan hasil tes urine yang mengungkap adanya tiga kepala desa positif dalam pemeriksaan awal.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianur, menegaskan bahwa jabatan kepala desa menuntut integritas tinggi, sehingga pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika tidak bisa ditoleransi.
Yudi mengatakan bahwa ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021. Aturan tersebut menyebutkan bahwa kepala desa harus memenuhi syarat bebas narkoba agar bisa menjalankan jabatan.
“Kalau terbukti menggunakan narkoba setelah pendalaman BNNK, maka kades tersebut tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa dan dapat diberhentikan,” tegasnya, Kamis 20 November 2025.
Meski demikian, DPMD Kotim belum dapat mengambil keputusan sebelum menerima laporan resmi dari DPRD dan BNN Kabupaten. Yudi menekankan bahwa pihaknya hanya dapat bertindak setelah pemeriksaan lanjutan memastikan apakah indikasi tersebut benar merupakan penyalahgunaan narkotika atau efek dari obat lain.
“Kami menunggu laporan resmi hasil pendalaman. Setelah itu baru bisa diputuskan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengungkap bahwa pemeriksaan yang digelar pada 17 November lalu menunjukkan tiga kepala desa dan dua ASN dinyatakan positif. Ia menyebut beberapa dari mereka berdalih mengonsumsi obat pereda nyeri karena kondisi kesehatan. Namun menurutnya, hal tersebut tetap harus dikonfirmasi melalui asesmen BNN.
“Semua diserahkan ke BNNK untuk proses lanjutan. Jika memang hanya obat nyeri, tentu ada penanganan berbeda. Kalau tetap positif, mereka bisa wajib lapor atau rehabilitasi,” jelasnya.
Rimbun mengatakan tes urine tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari anggota DPRD, camat, lurah, pegawai sekretariat, hingga kepala desa. Namun jumlah kades yang ikut masih sangat sedikit, yakni hanya 58 dari total 168 desa di Kotim. Ia menilai hal ini perlu menjadi perhatian serius agar tes berikutnya benar-benar menyasar seluruh aparatur pemerintahan desa.
“Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan. Tes urine justru untuk memastikan mereka bekerja dalam kondisi bersih dan siap melayani masyarakat,” ucapnya.
Meski demikian, DPRD tidak mempublikasikan identitas kepala desa maupun ASN yang dinyatakan positif. Seluruh hasil tes telah diserahkan kepada BNNK untuk diproses sesuai prosedur, termasuk kemungkinan penetapan wajib lapor berkala hingga rehabilitasi bila diperlukan.
Dengan perhatian yang semakin besar dari DPRD, Pemkab, dan BNNK, pengawasan terhadap aparatur pemerintahan desa diharapkan semakin ketat. Pemerintah memastikan bahwa integritas harus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post