• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Raperda Pasar Rakyat di Kotim Tegaskan Ritel Modern Dilarang Jual Grosir dan Wajib Sediakan Fasilitas Disabilitas

Raperda Pasar Rakyat di Kotim Tegaskan Ritel Modern Dilarang Jual Grosir dan Wajib Sediakan Fasilitas Disabilitas

Jumat, 7 November 2025
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Foto:Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Marudin.

Foto:Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Marudin.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Swalayan pada Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Marudin, menjelaskan bahwa Raperda tersebut telah melalui dua kali pembahasan bersama pihak eksekutif dan mencakup penyempurnaan terhadap sepuluh bab serta empat puluh pasal.

Baca juga berita lainnya

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Salah satu poin penting dalam hasil penyempurnaan itu adalah penegasan larangan bagi toko swalayan jaringan nasional untuk menjual barang secara grosir.

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan iklim usaha antara ritel modern dengan pelaku usaha kecil di pasar rakyat,” terang Marudin, Jumat 7 November 2025.

Selain itu, DPRD juga menambahkan ketentuan yang mewajibkan pusat perbelanjaan menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, sebagai wujud kepedulian terhadap kelompok masyarakat berkebutuhan khusus.

“Pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas ramah disabilitas. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah agar seluruh warga dapat menikmati pelayanan publik tanpa diskriminasi,” lanjutnya.

Dalam proses pembahasan, sejumlah pasal turut disempurnakan untuk memperkuat peran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Misalnya, pada Pasal 3 Ayat 1 ditambahkan frasa ‘UMKM serta pelaku usaha di dalamnya’, sedangkan Pasal 21 Ayat 1 mengatur kemitraan antara UMKM dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar dijalankan melalui pola kerja sama waralaba, patungan, atau bagi hasil.

DPRD juga menambahkan satu bab baru, yakni Bab Ketentuan Peralihan, yang memberi waktu penyesuaian maksimal tiga tahun bagi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang sudah berdiri sebelum Raperda ini ditetapkan.

“Kami berharap Raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga pelaku usaha di Kotim memiliki kepastian hukum dan arah pembinaan yang jelas,” tegas Marudin.

Raperda tersebut kini menunggu tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD Kotim untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna berikutnya.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Rambat Serukan Pengelolaan Anggaran yang Cerdas dan Partisipatif

Next Post

Ternyata Sebelum Atap Minimarket Terbang, Terjadi Kecelakaan Berdarah di Simpang Pelantaran

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Pancasila Jangan Hanya Jadi Hafalan, DPRD Kotim Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Distribusi Solar Subsidi Dinilai Tak Adil, DPRD Kotim Soroti Ketimpangan Wilayah Utara

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Ternyata Sebelum Atap Minimarket Terbang, Terjadi Kecelakaan Berdarah di Simpang Pelantaran

Brimob Kalteng Back Up BNN Lakukan Pembersihan Narkotika di Puntun

Ketua TP-PKK Kotim Tekankan Peran PKK Kecamatan dalam Pembinaan dan Pemberdayaan Keluarga

Bermodal Iming-Iming Bonus, Dua Kurir Sabu Ini Kini Tidur di Jeruji Polres Kotim

Dinas PUPR Kapuas Genjot Projek Tepat Waku dari Mitra Kerja

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK