SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Swalayan pada Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Marudin, menjelaskan bahwa Raperda tersebut telah melalui dua kali pembahasan bersama pihak eksekutif dan mencakup penyempurnaan terhadap sepuluh bab serta empat puluh pasal.
Salah satu poin penting dalam hasil penyempurnaan itu adalah penegasan larangan bagi toko swalayan jaringan nasional untuk menjual barang secara grosir.
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan iklim usaha antara ritel modern dengan pelaku usaha kecil di pasar rakyat,” terang Marudin, Jumat 7 November 2025.
Selain itu, DPRD juga menambahkan ketentuan yang mewajibkan pusat perbelanjaan menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, sebagai wujud kepedulian terhadap kelompok masyarakat berkebutuhan khusus.
“Pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas ramah disabilitas. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah agar seluruh warga dapat menikmati pelayanan publik tanpa diskriminasi,” lanjutnya.
Dalam proses pembahasan, sejumlah pasal turut disempurnakan untuk memperkuat peran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Misalnya, pada Pasal 3 Ayat 1 ditambahkan frasa ‘UMKM serta pelaku usaha di dalamnya’, sedangkan Pasal 21 Ayat 1 mengatur kemitraan antara UMKM dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar dijalankan melalui pola kerja sama waralaba, patungan, atau bagi hasil.
DPRD juga menambahkan satu bab baru, yakni Bab Ketentuan Peralihan, yang memberi waktu penyesuaian maksimal tiga tahun bagi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang sudah berdiri sebelum Raperda ini ditetapkan.
“Kami berharap Raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga pelaku usaha di Kotim memiliki kepastian hukum dan arah pembinaan yang jelas,” tegas Marudin.
Raperda tersebut kini menunggu tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD Kotim untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna berikutnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post